Berita / Artikel
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Lampiran File
Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa
Inilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Sriwidadi yang dapat dilakukan oleh pemohon:
- Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Sriwidadi, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau surat elektronik (Email) menggunakan file formulir, formulir online, whatsapp dan melalui telepon. (Link formulir dan laman pengajuan ada di bagian bawah)
- Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah nomor dua (Offline) dan akan langsung tercatat secara otomatis melalui sistem (Online).
- Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID Desa Sriwidadi bahwa telah melakukan permintaan informasi kepada PPDI Desa Sriwidadi (Offline). Pemohon akan mendapatkan bukti langsung secara otomatis (Online).
Baca juga artikel; Visi dan Misi PPID, klik disini
Untuk selanjutnya, PPID Desa Sriwidadi akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pemohon. Untuk selanjutnya, PPID Desa Sriwidadi akan memeriksa ulang, apakah informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dapat diberikan secara publik atau informasi yang yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan secara publik.
Baca juga artikel; KTP Digital, klik disini
Apabila informasi yang diminta merupakan informasi yang dapat dipublikasikan secara publik, maka pemohon akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan cara penyampaian informasi yang telah disebutkan sebelumnya saat proses pengajuan permohonan informasi pada formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi oleh pemohon sebelumnya.
Baca juga artikel; Peranan Perempuan Dalam Pembangunan, klik disini
Apabila ada sengketa atau keberatan yang diakibatkan penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Sriwidadi kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat memperoleh informasi yang diingikannya. Maka, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Desa Sriwidadi dengan cara mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...