Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Lampiran File

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa

 

Inilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Sriwidadi yang dapat dilakukan oleh pemohon:

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Sriwidadi, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau surat elektronik (Email) menggunakan file formulir, formulir online, whatsapp dan melalui telepon. (Link formulir dan laman pengajuan ada di bagian bawah)
  2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah nomor dua (Offline) dan akan langsung tercatat secara otomatis melalui sistem (Online).
  4. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID Desa Sriwidadi bahwa telah melakukan permintaan informasi kepada PPDI Desa Sriwidadi (Offline). Pemohon akan mendapatkan bukti langsung secara otomatis (Online).

Baca juga artikel; Visi dan Misi PPID, klik disini

Untuk selanjutnya, PPID Desa Sriwidadi akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pemohon. Untuk selanjutnya, PPID Desa Sriwidadi akan memeriksa ulang, apakah informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dapat diberikan secara publik atau informasi yang yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan secara publik.

Baca juga artikel; KTP Digital, klik disini

Apabila informasi yang diminta merupakan informasi yang dapat dipublikasikan secara publik, maka pemohon akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan cara penyampaian informasi yang telah disebutkan sebelumnya saat proses pengajuan permohonan informasi pada formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi oleh pemohon sebelumnya.

Baca juga artikel; Peranan Perempuan Dalam Pembangunan, klik disini

Apabila ada sengketa atau keberatan yang diakibatkan penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Sriwidadi kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat memperoleh informasi yang diingikannya. Maka, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Desa Sriwidadi dengan cara mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi. 

 

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:146
Kemarin:340
Total:225.227
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.89
Browser:Tidak ditemukan
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan