STATUS DESA
DESA TERTINGGAL
Lampiran File
DESA TERTINGGAL
A. Pengertian Desa
Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Desa adalah Desa dan desa adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempet berdasarkan prakarsa masyarakat setempat , hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia.
B. Pengertian Tertinggal
Pengertian tertinggal menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah di tinggalkan atau tercecer, dalam pengertian desa adalah berada pada posisi jauh di belakang
C. Pengertian Desa Tertinggal
Pengertian desa teringgal atau disebut sebagai desa swadaya mulya adalah desa yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi, ekologi rendah dalam mengelola dan upaya peningkataan kesejahteraan masyarakat desa , kualitas hidup manusia, dan mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya
Desa tertinggal juga merupakan sebuah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim ( Bapenas, Indeks Pembangunan Desa )
Desa tertinggal adalah desa yang memiliki indeks desa membangun kurang dan sama dengan 0,599 dan lebih besar dari 0,499
Dasar Hukum Status Desa Tertinggal adalah sebagai berikut:
- Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
- Permendesa PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
- Permendagri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan
D. Karakteristik Desa Tertinggal
Desa Tertinggal merupakan sebuah desa yang kurang memiliki tingkat kemajuan dalam berbagai sektor, seperti ekonomi, social, dan infrastruktur. Desa tertinggal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Belum adanya pengembangan potensi desa yang dilakukan secara berkelanjutan
- Kurangnya Partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan
- Belum Adanya Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan aksebilitas dan efisiensi pelayanan public
- Minimnya sumber daya manusia dalam pengembangan usaha-usaha ekonomi di desa
- Tidak Adanya Kerja sama antar desa ( BKAD ) dalam berbagai bidang dan mampu mengatasi permasalahan yang ada di desa
- Pendapatan perkapita yang sangat rendah
- Tingkat kemiskinan masih tinggi
- Akses penerangan belum ada
E. Kendala Yang Di Hadapi Desa Tertinggal
- Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia
- Tidak adanya Perubahan status sosial dan budaya yang mempengaruhi stabilitas desa
- Sangat Bergantung pada lingkungan dan adat istiadat
- Belum ada teknologi dan informasi dalam pelaksanaan pembangunan desa
- Belum mempunyai sarana dan sarana yang memadai untuk menunjang perekonomian
- Kurangnya perhatian dari pemerintah
F. Ciri-Ciri Desa Tertinggal
Desa Tertinggal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- SDM masih rendah serta partisipasi masyarakat kurang aktif dalam pembangunan desa
- Tingkat kesadaran terhadap lingkungan sekitarnya masih rendah
- Belum Terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam pembangunan desa
- Kurangnya kesadaran terhadap pelestarian budaya dan kearifan lokal yang ada
- Kurangnya Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan desa
- Sarana dan prasarana belum memadai
- Akses kesehatan dan pendidikan belum terjangkau oleh masyarakat
- Akses teknologi dan informasi serta komuniksi belum dapat di akses
- Belum adanya penguatan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
- Administrasi desa belum lancar
- Masih terikat dengan adat istiadat dan kepercayaan
- Pertumbuhan ekonominya masih rendah, sarana pendidikan, dan prasarana dan prsarana kurang memadai serta belum terbukanya lapangan pekerjaan baru
- Interaksi dengan desa lain masih belum terjalin
- Taraf hidup masyarakat masih rendah
G. Indikator Desa Tertinggal
- Indeks Pembangunan Desa
Merupakan gambaran tingkat kemajuan atau perkembangan desa dalam suatu waktu pada wilayah tertentu dengan pengklasifikasianya terbagi dalam tiga bagian yaitu desa tertinggal, desa berkembang dan desa mandiri
Yaitu hasil pengukuran dari badan statistik ( BPS ) berdasarkan data hasil pendataan potensi desa ( Podes ), dengan skor nilai antara 0-100, meliputi:
a. Indeks Pembangunan Desa, meliputi:
- Ketersediaan Pelayanan Dasar
- Infrastruktur Dasar
- Eksesibilitas/ Transportasi
- Pelayanan umum, dan
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b. Kalsifikasi Desa Berdasarkan IPD Dibagi Menjadi Empat Yaitu:
- Desa Sangat Tertinggal skor IP < 60
- Desa Tertinggal skor IP >60 dan < 70
- Desa Berkembang skor IPD > 70 dan < 80
- Desa Maju/Mandiri skor IPD > 80
2. Indek Desa Membangun
Indeks Desa Membangun atau IDM adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan kebijakan pembangunan yang ditetapkan secara otoritas kewenangan, tugas dan fungsi kmenterian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ( PDTT ). Indeks desa membangun diperlukan sebagai acuan terhadap status desa yang telah ditur dalam permendesa PDTTrans nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Fungsi Indeks Desa Membangun digunkan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, Idm juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Digunakan sebagai indicator penting untuk memperkuat pencapaian dalam rencana pembangunan jangka menengah ( RPJM ) dan
- Digunakan sebagai acuan untuk melakukan afirmasi, integrasi, dan sinergi pembangunan sehingga terwujudnya kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan mandiri serta tepat sasaran.
berdasarkan survey yang dilakukan oleh kementerian desa mencakup tiga variabel dengan skor indeks 0-1, yaitu:
a. Indeks Desa Membangun, meliputi:
- Indeks ketahanan social, meliputi : pendidikan, kesehatan, modal social dan pemukiman
- Indeks ketahanan ekonomi, meliputi: keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistic, akses perbankan dan kredit serta keterbukaan wilayah
- Indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, meliputi: kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana
b. Klasifikasi Desa Berdasarkan IDM terbagi menjadi lima status desa adalah sebagai berikut:
- Desa Sangat Tertinggal : < 0,49
- Desa Tertinggal : > 0,49 - < 0,599
- Desa Berkembang : > 0,599 - < 0,707
- Desa Maju : > 0,707 – < 0,815
- Desa Mandiri : > 0,815
H. MKlasifikasi Status Desa Berdasarkan Skors Nilai IDM
Bahwa untuk menuju desa berkembang perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan mencakup aspek social, ekonomi, ekologi saling menguatkan satu sama lainnya, sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Aktifitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan diperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik untuk ketahanan sosial, ekonomi serta ekologi.
Klasifikasi Desa Berdasarkan IPD Dan IDM adalah sebagai berikut:
- Desa Sangat Tertinggal : IDM < 0,491 dan IPD < 50
- Desa Tertinggal : IDM > 0.491- < 0,599 dan IPD > 50 dan < 60
- Desa Berkembang : IDM > 0,599- < 0,707 dan IPD > 60 dan < 70
- Desa Maju : IDM > 0,707- < 0,815 dan IPD > 70 dan < 80
- Desa Mandiri : IDM > 0,815 dan IPD > 80
Demikian artikel singkat tentang desa tertinggal semoga bermanfaat.
ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI, 12 OKTOBER 2023
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...