Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL

Lampiran File

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN

LAYANAN DIGITAL NASIONAL

 

Bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan transformasi digital.

Baca juga artikel: Perpustakaan Digital,klik disini

Bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan badan usaha milik Negara ( Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digitan Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, 18 Desember 2023 )

Baca juga artikel: Platform Website Desa, klik disini

Sistem pemerintahan berbasis elektronik yang selanjutnya di singkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pengguna SPBE

Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik  adalah satu atau sekumpulan program computer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE, sedangkan Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik prioritas adalah apliksi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari layanan SPBE yang berkualitas dan terpercaya.

Baca juga artikel: Legenda Cindelaras, klik disini

Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas dengan mengutamakan integrasi dengan sasaran layanan sebagai berikut:

  1. Layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  2. Layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  3. Layanan bantuan social terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  4. Layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital ( IKD ), dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahab dalam negeri;
  5. Layanan transaksi keuangan Negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara;
  6. Layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur Negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara;
  7. Layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas terpadu, dan layanan infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan itra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
  8. Layana satu data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
  9. Layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab kepala kepolisian Negara republic Indonesia;

Baca juga artikel: Platform Desa Digital, klik disini

Peran instansi pemerintah dalam hal ini menteri /lembaga penenggung jawab aplikasi SPBE memprioritaskan pada:

  1. Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  3. Menunjuk pejabat untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi;
  4. Menetapkan standar kinerja penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang berlangsung dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas; dan
  6. Menyediakan anggaran yang diperlukan,

Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip dan Tujuan SDGs, klik disini

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional akan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:26
Kemarin:151
Total:219.527
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan