Berita / Artikel
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Lampiran File
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN
LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan transformasi digital.
Baca juga artikel: Perpustakaan Digital,klik disini
Bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan badan usaha milik Negara ( Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digitan Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, 18 Desember 2023 )
Baca juga artikel: Platform Website Desa, klik disini
Sistem pemerintahan berbasis elektronik yang selanjutnya di singkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pengguna SPBE
Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik adalah satu atau sekumpulan program computer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE, sedangkan Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik prioritas adalah apliksi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari layanan SPBE yang berkualitas dan terpercaya.
Baca juga artikel: Legenda Cindelaras, klik disini
Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas dengan mengutamakan integrasi dengan sasaran layanan sebagai berikut:
- Layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Layanan bantuan social terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital ( IKD ), dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahab dalam negeri;
- Layanan transaksi keuangan Negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara;
- Layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur Negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara;
- Layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas terpadu, dan layanan infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan itra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Layana satu data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
- Layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab kepala kepolisian Negara republic Indonesia;
Baca juga artikel: Platform Desa Digital, klik disini
Peran instansi pemerintah dalam hal ini menteri /lembaga penenggung jawab aplikasi SPBE memprioritaskan pada:
- Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
- Menunjuk pejabat untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi;
- Menetapkan standar kinerja penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang berlangsung dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas; dan
- Menyediakan anggaran yang diperlukan,
Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip dan Tujuan SDGs, klik disini
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional akan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...