Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Implementasi Undang-Undang Desa dalam Pembangunan Berkelanjutan

Lampiran File

Implementasi Undang-Undang Desa dalam Pembangunan Berkelanjutan

Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tidak lepas dari upaya pemerintah untuk mengakui dan memberdayakan desa sebagai entitas otonom dalam pembangunan. Sejak era reformasi, desa dianggap sebagai ujung tombak pembangunan nasional, namun seringkali terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya. UU Desa hadir sebagai jawaban atas tuntutan tersebut, dengan memberikan kewenangan dan anggaran yang lebih besar kepada desa untuk mengelola pembangunan secara mandiri. Tujuannya jelas: menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kebutuhan lokal.

Tujuan dan Fungsi UU Desa

UU Desa memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat desa dalam mengelola sumber daya alam dan keuangan desa. Kedua, memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Ketiga, mendorong pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Fungsi UU Desa adalah sebagai payung hukum yang memastikan desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, UU Desa menekankan pentingnya pembangunan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial. Misalnya, melalui dana desa yang dialokasikan setiap tahun, desa dapat membangun infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik, sekaligus memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak merusak ekosistem alam.

Peran Pemerintah Desa dalam Implementasi UU Desa

Pemerintah desa memegang peran kunci dalam implementasi UU Desa. Sebagai pelaksana kebijakan di tingkat akar rumput, pemerintah desa bertugas merencanakan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lokal. Proses perencanaan ini harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui musyawarah desa, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi warga.

Selain itu, pemerintah desa juga bertanggung jawab mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Transparansi ini penting untuk mencegah korupsi dan memastikan bahwa dana digunakan secara efektif untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Misalnya, dana desa dapat digunakan untuk membangun sarana pendidikan, kesehatan, atau program pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha mikro.

Dampak Implementasi UU Desa

Implementasi UU Desa telah membawa dampak signifikan bagi pembangunan desa. Pertama, terjadi peningkatan kualitas infrastruktur dasar di banyak desa, seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih. Kedua, partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin meningkat, karena mereka merasa memiliki hak dan tanggung jawab untuk terlibat aktif. Ketiga, pembangunan berkelanjutan mulai menjadi prioritas, dengan banyak desa yang mengembangkan program-program ramah lingkungan seperti pengelolaan sampah, penanaman pohon, dan konservasi sumber daya alam.

Namun, tantangan masih ada. Tidak semua desa memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola dana dan program pembangunan secara efektif. Masih ditemukan kasus korupsi dana desa, serta ketidakmerataan pembangunan antar-desa. Di sinilah peran pemerintah pusat dan daerah dibutuhkan, untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pemerintah desa agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Kesimpulan

Implementasi UU Desa dalam pembangunan berkelanjutan merupakan langkah penting untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan desa. Pemerintah desa memegang peran sentral dalam mengelola pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Meskipun masih ada tantangan, dampak positif UU Desa telah dirasakan oleh banyak desa di Indonesia. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah pusat/daerah akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa pembangunan desa benar-benar berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:28
Kemarin:151
Total:219.529
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan