Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Klasifikasi dan Alur Penentuan Penerima Alokasi Afirmasi Dana Desa

Lampiran File

Klasifikasi dan Alur Penentuan Penerima Alokasi Afirmasi Dana Desa


Sriwidadi.simsa.id ; Alokasi Afirmasi Dana Desa merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembangunan di desa-desa yang tergolong tertinggal, sangat tertinggal, atau terpencil. Program ini adalah bagian dari strategi besar Dana Desa, yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendorong pemerataan pembangunan dari daerah pinggiran hingga ke pelosok Indonesia. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian desa dalam mengelola pembangunan. Pasal 72 UU Desa menyatakan bahwa sumber pendanaan desa dapat berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang salah satunya adalah Dana Desa, termasuk di dalamnya alokasi afirmasi, Rabu ( 30/10/2024 ).

Alokasi Afirmasi Dana Desa berbeda dari alokasi Dana Desa lainnya karena fokus pada desa yang berada dalam kategori rentan atau berisiko tinggi dalam aspek kemiskinan, keterisolasian, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antar-desa dan mendorong pencapaian target pembangunan berkelanjutan. Selain berlandaskan UU Desa, program ini juga mendapat landasan hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengaturan Dana Desa yang menegaskan alokasi afirmasi sebagai bagian penting dalam pencapaian tujuan pembangunan desa yang inklusif dan merata.

  1. Klasifikasi Desa Penerima Alokasi Afirmasi Dana Desa

Penerima Alokasi Afirmasi Dana Desa dipilih berdasarkan klasifikasi yang ditentukan pemerintah, yang membantu mengidentifikasi desa-desa dengan kebutuhan khusus. Klasifikasi ini diatur agar dana yang dialokasikan dapat mencapai target yang benar-benar membutuhkan, yaitu desa-desa yang tergolong dalam:

  • Desa Tertinggal: Desa yang memiliki keterbatasan signifikan dalam infrastruktur dasar, akses pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya. Desa dalam kategori ini dianggap memiliki keterbatasan dalam aspek ekonomi dan kualitas hidup masyarakatnya.
  • Desa Sangat Tertinggal: Desa dengan kondisi yang lebih tertinggal dari desa tertinggal, baik dari aspek infrastruktur, pendidikan, akses kesehatan, maupun kesempatan ekonomi. Desa sangat tertinggal biasanya memiliki masalah yang lebih serius, seperti minimnya akses terhadap transportasi atau layanan kesehatan dasar.
  • Desa Terpencil: Desa yang berada di lokasi geografis sulit dijangkau, sering kali di daerah perbatasan, kawasan hutan, atau pegunungan. Keterpencilan desa ini membuat akses terhadap fasilitas dasar sangat terbatas, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
  • Desa yang Memiliki Risiko Bencana Alam Tinggi: Desa-desa yang rentan terhadap bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, atau kekeringan juga termasuk dalam kriteria penerima alokasi afirmasi. Bantuan ini diberikan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap bencana serta mendukung kegiatan mitigasi dan rehabilitasi.
  • Desa dengan Fasilitas dan Infrastruktur Dasar yang Kurang MemadaiDesa yang minim fasilitas dan infrastruktur dasar seperti akses jalan, sarana pendidikan, kesehatan, dan sanitasi. Alokasi afirmasi diharapkan dapat membantu membangun infrastruktur dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
  • Desa dengan Angka Kemiskinan Tinggi: Desa yang memiliki persentase penduduk miskin tinggi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Alokasi ini bertujuan untuk membantu desa mengembangkan kegiatan ekonomi produktif yang dapat mengurangi angka kemiskinan.

Pemerintah mengharapkan bahwa klasifikasi ini dapat menjadi dasar penyaluran dana yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga alokasi afirmasi benar-benar menyentuh desa-desa yang membutuhkan peningkatan layanan dan kualitas hidup.

  1. Kriteria Penilaian Desa Penerima Alokasi Afirmasi

Setiap desa penerima Alokasi Afirmasi Dana Desa harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah agar dana tersebut digunakan secara optimal. Kriteria ini dirumuskan agar alokasi dana dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat desa. Berikut adalah kriteria penilaian desa penerima alokasi afirmasi:

  • Indeks Desa Membangun (IDM): IDM merupakan indikator yang mengukur aspek sosial, ekonomi, dan ekologi suatu desa. Desa dengan nilai IDM rendah, menunjukkan adanya keterbatasan dalam berbagai aspek pembangunan dan akan diprioritaskan untuk menerima dana afirmasi.
  • Ketersediaan Infrastruktur Dasar: Desa dengan minim akses terhadap infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, listrik, dan air bersih akan lebih diutamakan untuk menerima alokasi afirmasi. Ketiadaan infrastruktur dasar ini dianggap menghambat perkembangan desa secara keseluruhan.
  • Akses terhadap Layanan Kesehatan dan Pendidikan: Desa yang minim akses terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan (seperti Puskesmas, sekolah dasar, dan sekolah menengah) akan diprioritaskan. Akses terhadap kedua layanan dasar ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa.
  • Jumlah Penduduk Miskin dan Pengangguran: Semakin tinggi tingkat kemiskinan dan pengangguran di desa, semakin besar kemungkinan desa tersebut untuk menerima Alokasi Afirmasi Dana Desa. Pendekatan ini diambil untuk menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi antar-desa.
  • Kondisi Geografis: Desa di wilayah terpencil atau perbatasan yang sulit dijangkau akan memiliki prioritas tinggi. Kondisi ini menjadikan desa-desa ini rentan terhadap keterbatasan fasilitas dan layanan dasar sehingga memerlukan perhatian khusus dalam pembangunan.
  1. Alur Penentuan Penerima Alokasi Afirmasi Dana Desa

Proses penentuan penerima Alokasi Afirmasi Dana Desa melibatkan beberapa tahapan, mulai dari identifikasi desa hingga penyaluran dana, guna memastikan penggunaan dana tepat sasaran. Berikut adalah alur lengkapnya:

  1. Pengumpulan Data oleh Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota, bertanggung jawab untuk melakukan pendataan terhadap kondisi desa-desa di wilayahnya. Data ini mencakup kondisi IDM, akses terhadap infrastruktur, dan ketersediaan layanan dasar.
  2. Analisis dan Verifikasi Data oleh Kemendesa PDTT: Data yang terkumpul dianalisis dan diverifikasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Kemendesa PDTT akan memastikan bahwa data tersebut akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan.
  3. Penyusunan Daftar Prioritas Desa: Berdasarkan hasil analisis dan verifikasi, Kemendesa PDTT dan pemerintah daerah menyusun daftar desa prioritas yang layak menerima Alokasi Afirmasi Dana Desa. Proses ini dilakukan dengan melihat desa-desa yang masuk kategori tertinggal, sangat tertinggal, dan terpencil.
  4. Penetapan Desa Penerima oleh Kementerian Keuangan: Daftar desa prioritas ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan, yang akan menentukan alokasi dana untuk setiap desa berdasarkan usulan dari Kemendesa PDTT. Keputusan ini juga mempertimbangkan alokasi anggaran yang tersedia.
  5. Penyaluran Dana dan Pemantauan Penggunaan Dana: Setelah ditetapkan sebagai penerima dana, desa-desa tersebut akan menerima dana afirmasi yang disalurkan langsung ke rekening desa. Pemerintah daerah dan pusat, melalui Kemendesa PDTT, akan memantau penggunaan dana tersebut agar sesuai dengan tujuan alokasi afirmasi, yaitu peningkatan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pengembangan ekonomi desa.
  6. Evaluasi dan Pelaporan: Setiap akhir periode, desa penerima diwajibkan melaporkan penggunaan dana kepada pemerintah pusat. Evaluasi dilakukan untuk mengukur dampak alokasi afirmasi terhadap perkembangan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dasar Hukum Alokasi Afirmasi Dana Desa

Program Alokasi Afirmasi Dana Desa tidak terlepas dari landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan secara efektif dan berkesinambungan. Beberapa dasar hukum utama yang relevan dengan Alokasi Afirmasi Dana Desa adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan dasar hukum tentang pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, termasuk alokasi afirmasi, untuk memperkuat desa sebagai unit pemerintahan otonom.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengaturan Dana Desa: Menyediakan pedoman teknis terkait alokasi Dana Desa, yang mencakup ketentuan alokasi afirmasi serta tujuan penggunaannya.
  3. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi: Peraturan menteri ini lebih lanjut mengatur teknis pelaksanaan Dana Desa, termasuk mekanisme klasifikasi dan kriteria penilaian bagi desa penerima Alokasi Afirmasi Dana Desa.

Kesimpulan

Alokasi Afirmasi Dana Desa adalah salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan di desa tertinggal, sangat tertinggal, dan terpencil. Dengan klasifikasi dan kriteria yang ketat, serta alur penetapan yang sistematis, diharapkan bahwa alokasi ini dapat mengurangi kesenjangan antar-desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Program ini berlandaskan hukum yang kuat dan memiliki pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah agar dana benar-benar tersalurkan secara efektif sesuai kebutuhan. Melalui Alokasi Afirmasi Dana Desa, pemerintah berharap desa-desa tertinggal dapat berkembang menjadi desa mandiri dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:79
Kemarin:151
Total:219.580
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan