Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

MEMBANGUN KAPUAS DARI DESA

Lampiran File

MEMBANGUN KAPUAS DARI DESA

 

Sriwidadi.simsa.id, 5 Pebruari 2024, Kapuas merupakan sebuah kabupaten di Kalimantan tengah dengan ibukota pusat pemerintahan berada di kuala Kapuas ,berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-undang( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); . Kabupaten kapuas dengan slogan Kota Air ( Aman, Indah, Ramah ) terdiri dari 17 kecamatan dan 214 desa yang tersebar di daerah aliran sungai Kapuas dan sekitarnya, dengan luas wilayah 14.999,00 km2 dan jumlah penduduk 413.823 Jiwa(  2023 ) dengan tingkat kepadatan penduduk  27 Jiwa/Km2

Baca juga artikel: Enam Pilar Desa Cerdas, klik disini

Paradigma baru dalam pelaksanaan pembangunan kabupaten Kapuas pada tahun 2024 memperioritaskan pembangunannya dimulai dari desa, hal ini telah disampaikan oleh Bapak Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,S.T, dalam kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dinas PMD Kapuas Dengan Kejaksaan Negeri Kapuas pada tanggal 30 Januari 2024 bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas, dengan visi “ Membangun Kapuas Dari Desa”, hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas dari pemerintah pusat periode pertama Presiden RI Joko Widodo yaitu nawacita pada point kedua membangun Indonesia  dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.

Baca juga artikel: Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa, klik disini

Dalam melaksanakan program tersebut dimaksud pemerintah kabupaten Kapuas akan melaksanakan 2 ( dua ) kebijakan guna mewujudkan pembangunan Kapuas  yang berkelanjutan, dengan pelibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan secara spesifik dan tematik yaitu:

1. Kebijakan “ ADD Tematik “

Dalam kajian pembangunan yang berkelanjutan dan terarah, pemerintah daerah kabupaten Kapuas tentunya akan menegaskan skala prioritas penggunaan dana pada alokasi dana desa maupun dana desa pada pemerintah desa se kabupaten Kapuas agar tepat sasaran, di samping memaksimalkan dua sumber dana tersebut, pemerintah daerah kabupaten Kapuas berupaya mencari dan mengali sumber-sumber pendapatan untuk desa agar nantinya dapat di gunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa maupun penyelenggaraan pemerintahan desa. Istilah membangun Kapuas dari desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik saja, tetapi juga meningkatkan sumber daya manusia guna memaksimalkan dalam pengelolaan dana tersebut. Adapun kebijakan Add Tematik yang dimaksud yaitu:

a. Dana bantuan khusus ( DBK ) selain ADD Reguler

Dana bantuan Khusus ( DBK ) merupakan jenis bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas, alokasi dana bantuan Provinsi maupun dari Pemerintah pusat yang diperuntukan bagi pemerintah desa berdasarkan beberapa kreteria atau syarat serta prestasi kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pelaksanaan pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Upaya dari pemerintah daerah kabupaten Kapuas patut kita dukung sebagai perwujudan keseriusan dalam membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa serta dalam upaya untuk memdapatkan dana selain dari ADD Reguler yaitu Dana Bantuan Khusus ( DBK ) yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat, untuk dapat digunakan dalam penanganan stunting, Bencana alam, maupun yang lainnya.

Baca juga artikel: Percepatan Transformasi Digital, klikdisini

b. Permasalahan yang dihadapi pemerintah akan jauh lebih cepat, terarah dan efesien

Percepatan pembanguna desa  dengan pemanfaatan Dana Bantuan Khusus ( DBK ) yang nantinya diterima oleh pemerintah desa Dari pemerintah kabupaten akan mengurangi beban permasalahan Stunting, Penanggulangan Bencana, serta di bidang pembangunan desa, berimbas  pada pemerintah daerah kabupaten Kapuas, sehingga timbul dampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat dari sektor tenaga kerja pada pembangunan infrastruktur di desa. Setiap desa tentu berupaya agar natinya dapat memperoleh dana bantuan khusus tersebut dengan cara meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Dalam peningkatan sumber daya manusia ( SDM ) akan banyak program bimbingan teknis maupun studi banding yang dapat di ikuti oleh pemerintah desa agar dapat mengelola alokasi dana desa maupun dana desa yang terarah, efektif dan efesien.

Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip Dan Tujuan SDGs Desa, klik disini

2. Kebijakan Kapuas Growth Center

Merupakan Kebijakan terpusat pada daerah atau desa penyangga kota Kapuas, dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan serta dalam peningkatan pelayanan, perekonomian terutama desa –desa yang berbatasan dengan ibukota kabupaten Kapuas maupun yang berbatasan dengan kabupaten pulang piasu serta provinsi Kalimantan selatan. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut meliputi:

a. Daerah Penyangga ( Buffer Zone ) wilayah kabupaten Kapuas

Wiyalah kabupaten Kapuas berbatasan dengan beberapa kabupaten maupun berbatasan langsung dengan provinsi Kalimantan Selatan merupakan daerah penyangga, memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat kabupaten Kapuas. Optimalisasi dan prioritas pembangunan desa di sekitaran daerah penyangga dapat memacu tingkat perkembangan suatu desa lebih maju dan berdampak pada peningkatan secara ekonomi maupun pada sumber daya manusianya. Desa-desa sebagai penyangga utama pusat pemerintahan kabupaten Kapuas harus tanggap atas kebijakan yang dapat di manfaatkan guna pelaksanaan pembangunan di masing-masing desa sebagai upaya percepatan peningkatan status desa dari berkembang menuju desa maju

Baca juga artikel: Implementasi Sisten Informasi Manajemen Desa, klik disini

b. Secara massiv membangun infrastruktur pendukung

Agar langkah kebijakan dari pemerintah kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan optimal, tentunya akan berusaha melaksanakan pembangunan infrastruktur secara massiv dan berkelanjutan serta sarana pendukung percepatan pembangunan di desa. Infrastruktur pada bidang pendidikan, kesehatan serta infrastruktur jalan merupakan kebutuhan mendasar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa dalam memasarkan hasil produk maupun sebagai sarana transportasi masyarakat, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

c. Mewujudkan pemerataan pembangunan

Dalam mewujudkan pemeratan pembangunan desa di kabupaten Kapuas, tentu bagaimana memaksimalkan sumber dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas maupun pemerintah desa, dengan memperhatikan skala prioritas penggunaan dana yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi dana desa maupun dana desa pada tahun 2024. Acuan juknis tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa serta pada kondisi darurat mendesak desa. Keterbatasan sumber dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas tentu menjadi pertimbangan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja agar mendapat tambahan dana sesuai dengan ketentuan maupun syarat yang diperlukan baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi maupun APBN.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:14
Kemarin:151
Total:219.515
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan