Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Membangun Smart Village dari Pinggiran

Lampiran File

Membangun Smart Village dari Pinggiran

IMG-20241107-WA0012 

Meta Description: "Mengupas tantangan dan strategi membangun Smart Village dari desa-desa pinggiran Indonesia dengan landasan hukum tata kelola desa yang relevan. Dari digitalisasi layanan hingga pemberdayaan ekonomi lokal."

Opini oleh: Kontributor Sriwidadi

Pendahuluan

Pembangunan desa kini memasuki babak baru seiring dengan munculnya konsep Smart Village. Dalam konteks ini, desa tidak lagi dilihat sebagai entitas yang pasif menunggu bantuan, tetapi menjadi pusat inovasi berbasis teknologi, informasi, dan pemberdayaan masyarakat. Gagasan Smart Village membawa misi besar: mengurangi kesenjangan antara kota dan desa, membangun pemerintahan desa yang responsif, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui solusi digital. Namun, pertanyaannya: bagaimana membangun Smart Village dari pinggiran, dari desa-desa kecil yang jauh dari pusat kota?

Tata Kelola Desa dalam Perspektif Hukum

Untuk memahami pembangunan Smart Village, kita harus terlebih dahulu memahami tata kelola desa secara umum. Tata kelola desa di Indonesia berlandaskan pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    UU ini menegaskan desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
    PP ini memperinci pelaksanaan hak, kewajiban, serta administrasi pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
  • Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (masih relevan untuk prinsip prioritas di tahun-tahun berikutnya)
    Menyebutkan penggunaan Dana Desa salah satunya untuk mendukung kegiatan inovasi dan pengembangan desa digital.
  • Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
    Menjadi dasar penting dalam mengatur pelaporan, dokumentasi, dan penyelenggaraan pemerintahan berbasis data di tingkat desa.

Dengan kerangka hukum ini, desa memiliki landasan kuat untuk melakukan inovasi dan transformasi menuju konsep Smart Village.

Apa Itu Smart Village?

Smart Village, secara sederhana, adalah desa yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Lebih jauh, Smart Village mengedepankan partisipasi aktif warga, pengelolaan data berbasis digital, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam tata kelola dan pembangunan.

Ciri-ciri Smart Village meliputi:

  • Pemerintahan desa yang transparan dan berbasis aplikasi.
  • Layanan administrasi yang cepat, efektif, dan berbasis daring.
  • Pemanfaatan teknologi untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi desa.
  • Data desa yang terintegrasi dan berbasis sistem informasi.
  • Keterlibatan masyarakat dalam inovasi desa berbasis komunitas.

Tantangan Membangun Smart Village dari Pinggiran

Mewujudkan Smart Village dari pinggiran tidaklah mudah. Tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  1. Infrastruktur Teknologi Lemah; Banyak desa belum memiliki akses internet stabil, listrik yang cukup, atau perangkat keras yang memadai.
  2. Sumber Daya Manusia Terbatas; Rendahnya tingkat literasi digital di kalangan aparat desa dan masyarakat membuat pengelolaan teknologi menjadi tantangan tersendiri.
  3. Keterbatasan Anggaran; Fokus utama penggunaan Dana Desa seringkali masih pada infrastruktur dasar, belum banyak dialokasikan untuk pengembangan digital.
  4. Kebijakan yang Belum Sinkron; Belum semua regulasi tingkat daerah mendorong sinergi program desa digital, sehingga banyak desa bergerak sendiri-sendiri tanpa panduan yang jelas.
  5. Kesenjangan Sosial dan Budaya; Perubahan menuju digitalisasi kerap berbenturan dengan budaya lokal yang masih mengedepankan pendekatan tradisional.

Strategi Membangun Smart Village dari Pinggiran

Meski penuh tantangan, membangun Smart Village dari desa pinggiran tetap sangat mungkin dilakukan dengan strategi yang tepat, yaitu:

  1. Pemetaan dan Perencanaan Digitalisasi Desa

Setiap desa harus memulai dengan profil desa berbasis data, termasuk peta aset desa, jumlah penduduk, kondisi sosial ekonomi, serta kebutuhan TIK. Langkah ini sesuai dengan amanat UU Desa Pasal 18, yang menyebutkan bahwa pembangunan desa harus berbasis perencanaan partisipatif.

  1. Penguatan Infrastruktur Dasar

Pembangunan jaringan internet, penyediaan komputer, serta penyediaan listrik alternatif harus menjadi prioritas awal. Dana Desa dapat dialokasikan untuk pembelian perangkat penunjang IT sesuai dengan prinsip penggunaan dana untuk "pengembangan potensi ekonomi dan inovasi desa" dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020.

  1. Peningkatan Kapasitas SDM Desa

Pelatihan literasi digital bagi aparatur desa, BPD, karang taruna, dan kelompok PKK menjadi langkah penting. Desa juga bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi, komunitas IT, atau mengakses program dari Kementerian Desa melalui Program Inovasi Desa.

  1. Pengembangan Layanan Publik Berbasis Digital

Membangun sistem pelayanan surat menyurat online, layanan aduan masyarakat berbasis aplikasi, serta memanfaatkan media sosial resmi desa untuk publikasi kegiatan.

  1. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Digital

Mendorong UMKM desa, BUMDes, dan produk lokal untuk masuk ke platform digital (e-commerce) agar memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan warga.

  1. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal

Menggandeng CSR perusahaan, program kementerian, LSM, dan platform startup yang peduli terhadap pengembangan desa menjadi kekuatan tambahan yang sangat strategis.

Penutup

Membangun Smart Village dari pinggiran bukan tentang sekadar mengejar teknologi, melainkan tentang meletakkan pondasi baru dalam tata kelola desa yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang ada, memanfaatkan potensi lokal, serta membangun kolaborasi, desa-desa di seluruh Indonesia — termasuk yang berada di perbatasan dan daerah tertinggal — dapat menjadi pionir perubahan. Desa yang cerdas bukanlah mimpi. Itu adalah keniscayaan, asal kita semua mau melangkah bersama.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:21
Kemarin:151
Total:219.522
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan