Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

PEMBENTUKAN DESA SRIWIDADI

Lampiran File

PEMBENTUKAN DESA  SRIWIDADDI

 

A. Pengertian Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan di hormatidalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Dasar Hukum Pembentukan Desa

  1. Undang - undang Dasar 1945 pasal5 ayat (!), pasal 18, pasal 18B ayat (B), pasal 20, danpasal 22D ayat (2).
  2. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014Tentang Desa

C. Jenis - Jenis Desa

Berdasarkan undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa jenis desadi bedakan menjadi dua, adapun kedua jenis desa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.

2. Desa Adat

Desa adat adalah Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, geneologis, maupun yang bersifat fungsional.

D. Syarat - Syarat Menjadi Desa

Suatu wilayah atau daerah dapat disebut sebuah desa apabila terpenuhinya beberapa syarat - syarat pendukung sesuai dengan undang - undang atau peraturan yang berlaku di di antaranya sebagai berikut:

  1. Wilayah tersebut berada pada desa induk dengan batas usia desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukannya.
  2. Memiliki jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga sesuai dengan zona wilayah yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang -          undangan yang terbagi menjadi 9 ( sembilan ) zona wilayah. Setiap zona wilayah satu dengan yang lainnya berbeda - beda jumlah jiwa          maupun jumlak kepala keluarga dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk masing - masing wilayah
  3. Memiliki batas wilayah yang pasti dengan dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telahditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota
  4. Memiliki sistem pemerintahan guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta untuk kesejahteraan masyarakat        wilayah desa tersebut
  5. Tentunya memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang memadai guna menunjang tata kelola pemerintahan dan sektor            bidang lainnya

E. Fase Pembentukan Desa 

Dalam pembentukan suatu desa tentunya melalui tahapan atau fase sesuai dengan aturan atau produk hukum yang mengaturnya , Adapun fase pembentukan desa di antaranya sebagai berikut:

  1. Fase Desa Persiapan; Pada fase ini wilayah tersebut masih berada di wilayah desa induk dengan usia pembentukan desa induk minimal 5 ( lima ) tahun                    terhitung  sejakpembentukan. Pada fase desa persiapan ini di samping sudah memenuhi semua syarat - syarat sebuah desa minimal 1 (         satu ) sampai 3 ( tiga ) tahun baru bisa di tingkatkan statusnya.
  2. Fase Desa Definitif; Pada fase ini wilayah desa persiapan akan di evaluasi tentang kesiapan dan kelayakan untuk menjadi desa mandiri atau tidak terikat lagi        dengan desa induk. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut untuk di jadikan dasar penetapan pembentukan desa definitif berdasarkan                   peraturan daerah setempat.

F. Kewenangan Desa 

Desa memilikin kewenangan untuk mengatur sendiri dalam berbagai hal sesuai dengan yang di amanatkan ndang - undang di antaranya sebagai berikut:

  1. Kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Pelaksanaan pembangunan desa
  3. Pembinaan kemasyarakatan desa
  4. Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal - usul dan adat istiadat desa.

G. Jenis - Jenis Status Desa

Kreteria desa dalam artikel ini dapat dibedakan menjadi 5 ( lima ) status desa berdasarkan nilai indek desa membangun yaitu:

  1. Desa sangat tertinggal
  2. Desa tertinggal
  3. Desa berkembang
  4. Desa maju
  5. Desa mandiri

H. Tujuan Pembentukan Desa

Yang menjadi tujuan utama pembentukan desa adalah sebagai berikut:

  1. Pemerataan penduduk untuk mengurangi tingkat kepadatan penduduk dalam suatu wilayah
  2. Mempermudah sistem pelayanan di segala bidang
  3. Pemerataan pembangunan
  4. Pemekaran wilayah
  5. Peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat

Desa memiliki hukum dalam menjalankan pemerintahannya di bawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD ). Hali ini tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian desa menurut UU Nomor 6 Tahun 20214 tersebut yang harus dipahami oleh warga Negara Indonesia.

Desa Sriwidadi menjadi desa difinitif pada tanggal 5 juli 2012, berdasarkan perda kapuas nomor 6 tahun 2012 tentang pembentukan 61 desa di 12 kecamatan kabupaten kapuas. 

 

 ARTIKEL BY KASIPEM; SRIWIDADI 24 AGUSTUS 2023

 

 

 

 

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:122
Kemarin:151
Total:219.623
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan