Berita / Artikel
PEMBENTUKAN DESA SRIWIDADI
Lampiran File
PEMBENTUKAN DESA SRIWIDADDI
A. Pengertian Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan di hormatidalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Dasar Hukum Pembentukan Desa
- Undang - undang Dasar 1945 pasal5 ayat (!), pasal 18, pasal 18B ayat (B), pasal 20, danpasal 22D ayat (2).
- Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014Tentang Desa
C. Jenis - Jenis Desa
Berdasarkan undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa jenis desadi bedakan menjadi dua, adapun kedua jenis desa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
2. Desa Adat
Desa adat adalah Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, geneologis, maupun yang bersifat fungsional.
D. Syarat - Syarat Menjadi Desa
Suatu wilayah atau daerah dapat disebut sebuah desa apabila terpenuhinya beberapa syarat - syarat pendukung sesuai dengan undang - undang atau peraturan yang berlaku di di antaranya sebagai berikut:
- Wilayah tersebut berada pada desa induk dengan batas usia desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukannya.
- Memiliki jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga sesuai dengan zona wilayah yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang - undangan yang terbagi menjadi 9 ( sembilan ) zona wilayah. Setiap zona wilayah satu dengan yang lainnya berbeda - beda jumlah jiwa maupun jumlak kepala keluarga dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk masing - masing wilayah
- Memiliki batas wilayah yang pasti dengan dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telahditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota
- Memiliki sistem pemerintahan guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta untuk kesejahteraan masyarakat wilayah desa tersebut
- Tentunya memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang memadai guna menunjang tata kelola pemerintahan dan sektor bidang lainnya
E. Fase Pembentukan Desa
Dalam pembentukan suatu desa tentunya melalui tahapan atau fase sesuai dengan aturan atau produk hukum yang mengaturnya , Adapun fase pembentukan desa di antaranya sebagai berikut:
- Fase Desa Persiapan; Pada fase ini wilayah tersebut masih berada di wilayah desa induk dengan usia pembentukan desa induk minimal 5 ( lima ) tahun terhitung sejakpembentukan. Pada fase desa persiapan ini di samping sudah memenuhi semua syarat - syarat sebuah desa minimal 1 ( satu ) sampai 3 ( tiga ) tahun baru bisa di tingkatkan statusnya.
- Fase Desa Definitif; Pada fase ini wilayah desa persiapan akan di evaluasi tentang kesiapan dan kelayakan untuk menjadi desa mandiri atau tidak terikat lagi dengan desa induk. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut untuk di jadikan dasar penetapan pembentukan desa definitif berdasarkan peraturan daerah setempat.
F. Kewenangan Desa
Desa memilikin kewenangan untuk mengatur sendiri dalam berbagai hal sesuai dengan yang di amanatkan ndang - undang di antaranya sebagai berikut:
- Kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
- Pelaksanaan pembangunan desa
- Pembinaan kemasyarakatan desa
- Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal - usul dan adat istiadat desa.
G. Jenis - Jenis Status Desa
Kreteria desa dalam artikel ini dapat dibedakan menjadi 5 ( lima ) status desa berdasarkan nilai indek desa membangun yaitu:
- Desa sangat tertinggal
- Desa tertinggal
- Desa berkembang
- Desa maju
- Desa mandiri
H. Tujuan Pembentukan Desa
Yang menjadi tujuan utama pembentukan desa adalah sebagai berikut:
- Pemerataan penduduk untuk mengurangi tingkat kepadatan penduduk dalam suatu wilayah
- Mempermudah sistem pelayanan di segala bidang
- Pemerataan pembangunan
- Pemekaran wilayah
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat
Desa memiliki hukum dalam menjalankan pemerintahannya di bawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD ). Hali ini tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian desa menurut UU Nomor 6 Tahun 20214 tersebut yang harus dipahami oleh warga Negara Indonesia.
Desa Sriwidadi menjadi desa difinitif pada tanggal 5 juli 2012, berdasarkan perda kapuas nomor 6 tahun 2012 tentang pembentukan 61 desa di 12 kecamatan kabupaten kapuas.
ARTIKEL BY KASIPEM; SRIWIDADI 24 AGUSTUS 2023
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...