Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

TIPOLOGI DESA

8 Tipologi Desa Berdasarkan SDGs Desa

Lampiran File

8 Tipologi Desa Berdasarkan SDGs Desa


Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka. Secara lebih spesifik, pembangunan berkelanjutan melibatkan tiga dimensi utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiganya saling terkait dan harus diperhatikan secara seimbang. Pembangunan berkelanjutan bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Sustainable Development Goals (SDGs) adalah serangkaian tujuan yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2015 sebagai lanjutan dari Millennium Development Goals (MDGs). Terdiri dari 17 tujuan yang mencakup berbagai aspek pembangunan global, yang disempurnakan menjadi 18 tujuan pembangunan nasional. SDGs bertujuan untuk menghapus kemiskinan, melindungi bumi, dan memastikan kemakmuran untuk semua, dengan target pencapaian pada tahun 2030.

Fungsi Pembangunan Berkelanjutan

  1. Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial: SDGs mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang menyeluruh, termasuk penciptaan pekerjaan yang layak dan pengurangan ketidaksetaraan sosial.
  2. Perlindungan Lingkungan: SDGs mendorong praktik ramah lingkungan untuk melindungi sumber daya alam yang menjadi dasar kehidupan manusia, seperti air, tanah, dan ekosistem.
  3. Penguatan Kelembagaan dan Kebijakan: SDGs membantu pemerintah di seluruh dunia dalam merancang kebijakan yang mendukung pembangunan inklusif, adil, dan lestari.

Dasar Hukum SDGs di Indonesia

Indonesia telah berkomitmen terhadap implementasi SDGs melalui sejumlah kebijakan dan peraturan, seperti:

  • Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat dalam mencapai target SDGs.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pemberdayaan desa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal.

8 Tipologi Desa Berdasarkan SDGs Desa

Dalam konteks desa, tujuan pembangunan berkelanjutan diterjemahkan melalui SDGs Desa, yang merupakan penyesuaian SDGs global dengan kondisi spesifik desa di Indonesia. Terdapat 8 tipologi desa yang diidentifikasi berdasarkan prioritas dan karakteristik pembangunan yang sesuai dengan tujuan-tujuan SDGs Desa:

  1. Desa Tanpa Kemiskinan

Desa ini difokuskan untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem dan memastikan bahwa seluruh penduduk desa mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar, seperti pangan, air bersih, dan tempat tinggal. Indikator utama adalah berkurangnya jumlah warga yang berada di bawah garis kemiskinan dan peningkatan akses terhadap bantuan sosial.

Dasar Hukum:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang SDGs

Desa ini difokuskan untuk menghapus kemiskinan dalam segala bentuknya, terutama kemiskinan ekstrem. Desa yang dikategorikan sebagai "Desa Tanpa Kemiskinan" berupaya menyediakan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk akses terhadap pekerjaan yang layak, jaminan sosial, dan bantuan bagi kelompok rentan.

Ciri-ciri utama desa tanpa kemiskinan:

  • Peningkatan ekonomi masyarakat desa: Melalui program pemberdayaan ekonomi, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta dukungan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian, perikanan, atau kerajinan lokal.
  • Akses bantuan sosial yang merata: Desa ini memastikan bahwa warga yang termasuk kelompok rentan, seperti lansia, disabilitas, dan anak-anak dari keluarga miskin, mendapatkan akses bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
  • Infrastruktur dasar yang memadai: Desa ini memiliki akses yang baik terhadap fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, sanitasi, dan perumahan yang layak.

Strategi pembangunan: Pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa untuk program-program yang meningkatkan produktivitas ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, penyediaan modal usaha, atau peningkatan akses pasar bagi produk lokal. Program "padat karya tunai" juga sering diimplementasikan untuk menciptakan lapangan kerja sementara di sektor infrastruktur dan memperbaiki fasilitas desa.

  1. Desa Tanpa Kelaparan

Desa ini berfokus pada kedaulatan pangan, dengan peningkatan produksi pertanian dan distribusi pangan yang adil dan merata. Desa ini juga mempromosikan pertanian berkelanjutan dan gizi seimbang bagi seluruh warganya.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pembangunan Pertanian

Desa tanpa kelaparan menargetkan peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi sektor pertanian, perikanan, peternakan, atau perkebunan di desa tersebut. Di sini, desa berfokus pada ketersediaan pangan yang cukup, distribusi yang adil, serta kualitas gizi masyarakat yang memadai.

Ciri-ciri utama desa tanpa kelaparan:

  • Ketersediaan pangan lokal yang cukup: Desa ini memprioritaskan produksi pangan lokal yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan warga desa, seperti padi, jagung, sayur-sayuran, buah-buahan, hingga produk peternakan dan perikanan.
  • Pengurangan angka malnutrisi: Program pemberdayaan terkait gizi, baik untuk anak-anak maupun ibu hamil, untuk mencegah malnutrisi dan stunting. Keseimbangan gizi juga menjadi perhatian dengan penyuluhan gizi seimbang kepada masyarakat.
  • Pengembangan pertanian berkelanjutan: Desa tanpa kelaparan mempromosikan praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti penggunaan pupuk organik, pengelolaan air yang baik, dan diversifikasi tanaman.

Strategi pembangunan: Pemerintah desa dapat mengalokasikan Dana Desa untuk mendukung petani melalui penyediaan bibit unggul, alat pertanian modern, atau pelatihan teknik bertani yang lebih efisien. Selain itu, sistem cadangan pangan desa (lumbung pangan) dan pengelolaan pangan berbasis komunitas juga didorong agar desa tidak bergantung pada pangan dari luar.

  1. Desa Sehat dan Sejahtera

Tipologi ini mencakup desa yang memiliki layanan kesehatan yang memadai dan aksesibilitas yang baik bagi seluruh penduduk desa. Desa ini juga menekankan pada kebersihan lingkungan dan program kesehatan preventif.

Dasar Hukum:

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Desa ini difokuskan pada perbaikan layanan kesehatan serta kesejahteraan sosial. Desa ini berupaya memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan disabilitas, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.

Ciri-ciri utama desa sehat dan sejahtera:

  • Akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas: Desa ini memiliki Puskesmas atau Posyandu yang berfungsi secara efektif dan memberikan layanan kesehatan dasar bagi warga, termasuk imunisasi, pemeriksaan kesehatan ibu dan anak, serta penyuluhan kesehatan.
  • Lingkungan desa yang bersih dan sehat: Desa ini memiliki sanitasi yang baik, sistem pengelolaan sampah yang memadai, serta air bersih yang cukup. Pencegahan penyakit melalui peningkatan kebersihan lingkungan menjadi prioritas utama.
  • Program kesehatan preventif: Desa ini aktif melakukan sosialisasi dan pencegahan penyakit dengan memperhatikan pola hidup sehat, kebersihan lingkungan, serta penanggulangan penyakit menular seperti demam berdarah, diare, dan penyakit lainnya yang berhubungan dengan sanitasi buruk.

Strategi pembangunan: Program kesehatan dapat mencakup penyediaan ambulans desa, peningkatan fasilitas Puskesmas atau klinik desa, serta pelatihan bagi kader kesehatan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan tentang pencegahan penyakit. Kampanye untuk kebersihan lingkungan, seperti gerakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), juga menjadi prioritas.

  1. Desa Berkualitas Pendidikan

Desa ini berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan di desa, termasuk akses terhadap pendidikan dasar yang merata, kualitas pengajaran, serta fasilitas pendidikan yang layak. Salah satu indikator utamanya adalah penurunan angka buta huruf dan peningkatan partisipasi sekolah.

Dasar Hukum:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Desa ini fokus pada pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan. Dengan pendidikan yang baik, diharapkan akan tercipta masyarakat desa yang lebih berdaya dan mampu bersaing secara global.

Ciri-ciri utama desa berkualitas pendidikan:

  • Akses pendidikan dasar hingga menengah: Seluruh anak di desa ini dapat mengenyam pendidikan dasar dan menengah tanpa ada hambatan, baik dari segi biaya maupun akses fasilitas.
  • Pengurangan angka buta huruf dan putus sekolah: Desa berkualitas pendidikan mendorong partisipasi sekolah dan memastikan bahwa angka putus sekolah diminimalkan, termasuk memberikan pendidikan non-formal bagi warga dewasa yang buta huruf.
  • Pendidikan yang berkualitas dan relevan: Kualitas guru, fasilitas, dan materi pendidikan diperhatikan sehingga para siswa dapat menerima pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan lokal dan perkembangan zaman, termasuk pengembangan keterampilan vokasional.

Strategi pembangunan: Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan pihak swasta untuk mendirikan fasilitas pendidikan yang memadai serta meningkatkan kualitas pengajaran di desa. Pengembangan perpustakaan desa, fasilitas internet, serta pengadaan beasiswa bagi siswa kurang mampu menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

  1. Desa Berkesetaraan Gender

Desa dengan fokus ini berusaha menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek, termasuk akses terhadap pekerjaan, pengambilan keputusan, dan hak-hak lainnya. Desa ini juga berusaha menghapus kekerasan berbasis gender.

Dasar Hukum:

  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Desa ini menekankan pentingnya kesetaraan gender dalam semua aspek kehidupan, termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Ciri-ciri utama desa berkesetaraan gender:

  • Peran perempuan dalam pembangunan desa: Perempuan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat pemerintahan desa maupun dalam kelompok-kelompok masyarakat.
  • Akses perempuan terhadap ekonomi dan pekerjaan: Desa ini memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama terhadap peluang ekonomi, termasuk pekerjaan, kewirausahaan, serta hak-hak sosial seperti cuti hamil.
  • Penghapusan kekerasan berbasis gender: Desa ini aktif memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan bagi korban kekerasan melalui layanan perlindungan dan pendampingan.

Strategi pembangunan: Pemerintah desa dapat membentuk unit perlindungan perempuan dan anak, serta mengadakan pelatihan keterampilan bagi perempuan agar mereka bisa lebih berdaya secara ekonomi. Program-program kesetaraan gender sering kali melibatkan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya hak-hak perempuan dan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan.

  1. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi

Tipologi ini menekankan pentingnya akses terhadap air bersih dan sanitasi yang memadai untuk mencegah berbagai penyakit yang disebabkan oleh buruknya lingkungan. Desa ini mendorong pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi yang berkualitas.

Dasar Hukum:

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Desa ini memprioritaskan akses air bersih dan sanitasi yang layak sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan mencegah berbagai penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat.

Ciri-ciri utama desa layak air bersih dan sanitasi:

  • Akses air bersih yang memadai: Seluruh warga desa memiliki akses terhadap air bersih untuk keperluan sehari-hari, seperti minum, memasak, dan mandi.
  • Fasilitas sanitasi yang baik: Desa ini memiliki infrastruktur sanitasi yang layak, termasuk sistem pembuangan limbah yang sesuai dan toilet umum yang bersih.
  • Pengelolaan sampah yang efektif: Desa ini memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik, dengan upaya pemilahan sampah dan pembuangan yang tepat.

Strategi pembangunan: Penggunaan Dana Desa dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur air bersih, seperti pengadaan sumur bor, pemasangan pipa, dan pengelolaan air hujan. Selain itu, pemerintah desa bisa menjalankan program sanitasi berbasis masyarakat dengan melibatkan warga dalam pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi.

  1. Desa Peduli Lingkungan

Desa ini difokuskan pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan, serta mitigasi perubahan iklim. Program reboisasi, pengelolaan sampah, dan penggunaan energi terbarukan menjadi prioritas utama.

Dasar Hukum:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Desa ini berfokus pada pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Desa yang peduli lingkungan berusaha menjaga kelestarian alam, mencegah bencana ekologis, dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Ciri-ciri utama desa peduli lingkungan:

  • Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan: Desa ini menerapkan praktik pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan, seperti pertanian organik, pengelolaan hutan yang lestari, dan penggunaan energi terbarukan.
  • Pengurangan emisi karbon: Desa peduli lingkungan juga berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara meningkatkan efisiensi energi, menggunakan bahan bakar terbarukan, dan melakukan penghijauan melalui program reboisasi.
  • Pengelolaan sampah yang baik: Sampah dikelola dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), di mana desa memiliki sistem pemilahan sampah dan mendukung daur ulang.

Strategi pembangunan: Dana Desa dapat dialokasikan untuk membangun fasilitas energi terbarukan seperti biogas, panel surya, atau pengelolaan sampah berbasis desa. Pelatihan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan program reboisasi untuk meningkatkan tutupan lahan hijau juga menjadi bagian penting dalam strategi desa ini.

  1. Desa Berjejaring dan Transparan

Desa ini mendorong tata kelola yang baik dengan sistem pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Desa ini juga memperkuat jaringan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakatnya serta dengan pihak eksternal, seperti pemerintah pusat dan swasta, untuk meningkatkan kerjasama pembangunan.

Dasar Hukum:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Desa ini mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Desa berjejaring juga membangun koneksi dengan pihak eksternal, seperti pemerintah pusat, swasta, maupun lembaga internasional, untuk mendukung pembangunan desa.

Ciri-ciri utama desa berjejaring dan transparan:

  • Pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel: Desa ini memiliki sistem pengelolaan pemerintahan yang terbuka, di mana warga dapat mengakses informasi tentang anggaran, proyek pembangunan, dan keputusan-keputusan yang diambil pemerintah desa.
  • Partisipasi masyarakat: Masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan anggaran desa.
  • Koneksi dengan pihak eksternal: Desa ini menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat, sektor swasta, lembaga donor, atau organisasi non-pemerintah untuk mengakses sumber daya dan dukungan dalam pembangunan.

Strategi pembangunan: Desa dapat menggunakan teknologi informasi, seperti membangun sistem informasi desa yang memungkinkan warga mengakses informasi secara mudah dan cepat. Selain itu, pemerintah desa juga bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk mendukung infrastruktur, pendidikan, atau pengembangan ekonomi desa.

Kesimpulan

8 tipologi desa berdasarkan SDGs Desa, yang merupakan bentuk penyesuaian dari tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat global dengan konteks khusus pembangunan di desa-desa Indonesia. SDGs Desa ini bertujuan untuk memandu pengembangan desa-desa secara inklusif, mandiri, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan tantangan serta potensi lokal masing-masing desa.

Pembangunan desa berkelanjutan merupakan bagian integral dari pencapaian SDGs secara keseluruhan. Tipologi desa berdasarkan SDGs Desa memberikan kerangka yang jelas bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk menilai kebutuhan, potensi, dan tantangan desa masing-masing. Dengan dasar hukum yang kuat, strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melindungi lingkungan, dan membangun desa yang inklusif dan mandiri.

Keberhasilan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa sangat bergantung pada bagaimana desa mampu mengidentifikasi prioritasnya berdasarkan tipologi SDGs Desa yang relevan. Setiap desa memiliki karakteristik dan tantangan yang unik, sehingga diperlukan perencanaan dan implementasi program yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Dengan mengadopsi tipologi ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat berkembang secara inklusif, adil, dan lestari, sejalan dengan tujuan global SDGs.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:26
Kemarin:151
Total:219.527
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan