Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

BERITA DESA

Stunting

Lampiran File

Stunting

Latar Belakang

Stunting adalah masalah kesehatan yang memiliki dampak jangka panjang, mulai dari pertumbuhan fisik hingga perkembangan kognitif anak. Masalah ini terjadi ketika anak tidak mendapatkan gizi yang cukup selama 1.000 hari pertama kehidupannya, yaitu sejak dalam kandungan hingga usia dua tahun. Penurunan angka stunting menjadi prioritas nasional karena berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Pemerintah mencanangkan target prevalensi stunting di bawah 14% pada tahun 2024, sebagai langkah untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan meningkatkan daya saing bangsa.

Pengertian Stunting

Stunting adalah kondisi yang ditandai dengan tinggi badan anak lebih rendah dari standar usianya akibat kurangnya asupan gizi kronis dan kondisi kesehatan yang buruk. Stunting tidak hanya berdampak pada fisik tetapi juga perkembangan otak, sehingga menghambat kemampuan belajar dan produktivitas di masa depan. Dalam perspektif kesehatan global, WHO menyebutkan bahwa anak yang mengalami stunting berisiko lebih tinggi terhadap penyakit kronis dan masalah ekonomi di kemudian hari.

Tujuan dan Fungsi Penanggulangan Stunting

Tujuan utama dari program penanggulangan stunting adalah menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan kompetitif di tingkat global. Melalui program ini, pemerintah berharap:

  1. Meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia dengan memberikan mereka kesempatan yang setara untuk berkembang.
  2. Memutus siklus kemiskinan dengan mengurangi risiko kesehatan yang dapat menghambat produktivitas masyarakat.
  3. Mendorong pembangunan berkelanjutan, terutama dalam hal kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi program ini mencakup penyediaan layanan kesehatan ibu dan anak, penyuluhan gizi, dan intervensi sosial untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar setiap anak terpenuhi.

Dasar Hukum

Pencegahan stunting memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, yang mencakup:

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memastikan pemenuhan gizi masyarakat.
  • Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menjadi acuan strategis untuk mengintegrasikan program lintas sektor.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola dana dan program yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
  • RPJMN 2020–2024, yang menetapkan target percepatan penurunan stunting sebagai prioritas pembangunan nasional.

Regulasi ini memastikan bahwa penanganan stunting dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi, mulai dari tingkat pusat hingga desa.

Dampak Stunting bagi Generasi Mendatang

Stunting bukan hanya masalah kesehatan individu tetapi juga isu pembangunan manusia yang berimplikasi luas. Beberapa dampaknya adalah:

  1. Kemampuan Kognitif yang Terbatas: Anak-anak yang mengalami stunting memiliki potensi intelektual yang lebih rendah, yang memengaruhi prestasi pendidikan mereka.
  2. Produktivitas yang Berkurang: Dalam jangka panjang, stunting menurunkan kemampuan bekerja sehingga berdampak pada ekonomi keluarga dan negara.
  3. Peningkatan Risiko Penyakit: Anak yang mengalami stunting lebih rentan terhadap penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi.
  4. Peluang Generasi yang Hilang: Stunting memengaruhi kualitas SDM suatu bangsa, sehingga menurunkan daya saing global.

Peran Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penurunan angka stunting melalui pendekatan lintas sektor. Beberapa langkah yang diambil adalah:

  1. Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif: Melalui program PMT, pemberian tablet tambah darah untuk ibu hamil, dan imunisasi balita.
  2. Penguatan Posyandu: Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan anak dan ibu di tingkat masyarakat.
  3. Peningkatan Sanitasi dan Akses Air Bersih: Untuk mengurangi risiko infeksi yang memperburuk kondisi kesehatan anak.
  4. Kemitraan dengan Swasta dan LSM: Untuk memperluas cakupan program dan edukasi masyarakat.

Peran Pemerintah Desa dalam Skala Lokal

Pemerintah desa memainkan peran penting dalam mengimplementasikan program penanggulangan stunting di tingkat komunitas. Beberapa inisiatif yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Pemanfaatan Dana Desa: Untuk mendukung kegiatan seperti pembangunan sanitasi, penyediaan air bersih, dan pengadaan makanan tambahan bergizi bagi balita.
  2. Penyuluhan Gizi dan Kesehatan: Melalui kegiatan Posyandu dan pelatihan kader kesehatan desa.
  3. Kerja Sama dengan Puskesmas: Dalam hal pemeriksaan kesehatan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang anak, dan pemberian imunisasi.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga desa untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya gizi.
  5. Pendataan Berbasis Desa: Mengidentifikasi anak-anak berisiko stunting untuk diberikan intervensi dini.

Kesimpulan

Stunting adalah masalah multidimensional yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Dengan program yang terintegrasi dan dukungan masyarakat, Indonesia dapat mencetak generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Desa sebagai garda terdepan harus terus diberdayakan untuk menjalankan perannya dalam mendukung percepatan penurunan stunting.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:43
Kemarin:151
Total:219.544
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan