BERITA DESA
Mengenal Hari Desa Berdasarkan Kepres Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Hari Desa
Lampiran File
Mengenal Hari Desa Berdasarkan Kepres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa
Sriwidadi.simsa.id, Senin ( 23/12/2024 ), Presiden Republik Indonesia menetapkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa. Penetapan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah pembangunan pedesaan di Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Berikut ini adalah narasi deskripsi lengkap mengenai latar belakang, isi, dan implikasi Kepres tersebut.
Latar Belakang Penetapan Hari Desa
Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Desa merupakan entitas sosial, ekonomi, dan budaya yang memiliki peran strategis dalam menopang kehidupan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional. Namun, selama ini kontribusi desa sering kali kurang mendapat pengakuan yang layak.
Penetapan Hari Desa bertujuan untuk:
- Menghormati Peran Desa: Mengapresiasi kontribusi desa dalam menjaga kearifan lokal, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan.
- Meningkatkan Kesadaran Nasional: Membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran desa dalam membangun bangsa.
- Mendorong Pembangunan Desa: Memacu pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam pembangunan desa.
Kepres ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan desa secara mandiri, termasuk pengaturan sumber daya, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan anggaran desa.
Isi Utama Kepres Nomor 23 Tahun 2024
- Penetapan Hari Desa Nasional; Kepres ini menetapkan 15 Desember sebagai Hari Desa Nasional, mengingat momen penting dalam sejarah pembentukan kebijakan desa yang mengacu pada pemberdayaan masyarakat desa secara komprehensif.
- Peringatan Tahunan: Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa diinstruksikan untuk memperingati Hari Desa dengan kegiatan yang relevan, seperti seminar, diskusi, pameran potensi desa, hingga pemberian penghargaan kepada desa berprestasi.
- Sinergi Program: Hari Desa juga menjadi ajang untuk mengintegrasikan program-program pembangunan desa, seperti peningkatan kapasitas aparatur desa, pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal, dan revitalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pengakuan Kearifan Lokal: Kepres ini menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan kearifan lokal sebagai identitas budaya bangsa yang berakar di desa.
Makna dan Implikasi Kepres Nomor 23 Tahun 2024
Penetapan Hari Desa memiliki sejumlah implikasi strategis, baik di tingkat nasional maupun lokal:
- Penguatan Identitas Desa: Hari Desa menjadi simbol pengakuan terhadap identitas dan otonomi desa, mendorong masyarakat desa untuk lebih bangga dan percaya diri dalam mengelola sumber daya mereka.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Melalui peringatan Hari Desa, masyarakat diharapkan lebih aktif terlibat dalam pembangunan desa dan mendukung program-program pemerintah desa.
- Sinergi Lintas Sektor: Pemerintah desa dapat memanfaatkan momentum Hari Desa untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat.
- Akselerasi Pembangunan Desa: Hari Desa menjadi momen evaluasi dan refleksi terhadap program pembangunan desa, memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.
Harapan ke Depan
Melalui Kepres Nomor 23 Tahun 2024, pemerintah berharap desa-desa di Indonesia dapat semakin mandiri, maju, dan sejahtera. Dengan adanya Hari Desa, perhatian terhadap pembangunan desa diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga membawa dampak nyata dalam kehidupan masyarakat desa.
Hari Desa bukan sekadar peringatan, melainkan tonggak baru bagi kebangkitan desa sebagai kekuatan besar dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Mari bersama-sama membangun desa untuk Indonesia yang lebih baik!
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...