ARTIKEL WEBSITE
CARA MENGETAHUI WEBSITE DESA YANG BAIK
Lampiran File
CARA MENGETAHUI WEBSITE DESA YANG BAIK
Pengertian Website Desa adalah sebuah situs yang berisikan kumpulan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, atau video yang dapat diakses melalui jaringan seperti internet, ataupun jaringan wilayah lokal ( LAN ) malelui alamat internet yang di kenali sebagai URL. Di era digitalisai ini mayoitas desa sudah memiliki website desa sebagai sarana penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai informasi public maupun promosi potensi dan produk unggulan desa.
Baca juga artikel: Peran Komunitas Dalam Meningkatakan Website Desa, klik disini
Website yang baik adalah website yang memilki tampilan tema yang menarik serta tampilan user yang menarik untuk meningkatkan visitor pada website desa secara berkelanjutan dalam menjelajahi laman website desa. Tampilan pada dashboard website desa sangat besar pengaruhnya terhadap visitor sebelum masuk di laman pada sebuah menu data atau artikel yang akan dikunjungi.
Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju , klik disini
Website Desa merupakan komponen system aplikasi digital berbasis web memiliki peran sangat penting dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta sebagai pusat data dalam suatu sistem aplikasi data base berbasis web. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam memberikan pelayan administrasi desa maupun untuk informasi public.
Baca juga artikel: Kolaborasi Antara Desa Sriwidadi Dengan Desa Serdang, klik disini
Fungsi utama dari website desa adalah sebagai pusat data meliputi Data kependudukan, Data Pemerintahan Desa , Data pembangunan serta masih banyak data yang lainnya. Website Desa juga memiliki fungsi sebagai media pelayanan publik meliputi pelayanan administrasi desa, pengolahan pengaduan masyarakat, serta media komunitas. Website desa juga berfungsi sebagai media promosi produk dan potensi desa.
Kreteria website yang baika adalah sebagai berikut:
- Desain atau tampilan Tema yang menarik
- Responsif dan adaktif
- Mudah di akses
- Menu navigasi yang mudah
- Alamat website atau domain mudah di ingat
- Memiliki kecepatan loding yang baik
- Struktur/ menu website yang lengkap dan jelas fungsinya
- Memiliki konten yang berkualitas
- Mudah di pelajari dan mudah diterapkan fungsi penggunaannya
- Terintegarsi dengan pihak terkait
Baca juga artikel: Manfaat Kata Kunci Pada Artikel, klik disini
Lalu bagaimana cara untuk menilai bahwa website suatu desa bisa dikatakan baik, tentu banyak faktor dan sudut pandang yang berbeda dari seseorang dalam memberikan penilaian terhadap website suatu desa. Dalam melihat dan menilai kapasitas website suatu desa di anggap baik dalam artikel ini saya membagi dalam dua dimensi berdasarkan fungsinya, meliputi:
1. Dimensi fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
Mempunyai pengertian bahwa maksud dan tujuan dari website desa merupakan sebagai penunjang bagi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan administrasi desa , informasi publik serta sebagai sarana promosi potensi dan produk unggulan desa. Adapun fungsi yang di maksud diatas adalah sangat berkaitan dengan inputan data base yang terdapat dalam aplikasi yang telah berfungsi sebagaimana mestinya meliputi:
a. Data kependudukan telah terinput
Data penduduk merupakan hal wajib yang harus di input dalam aplikasi website desa sebagai sumber data dalam sistem pelayanan administrasi desa
b. Menu kehadiran telah berfungsi sebagaimana mestinya
Dengan aktifnya website suatu desa dapat di manfaatkan manu kehadiran sebagai sarana untuk absensi semua perangkat desa sebagai bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
c. Layanan mandiri telah di lakukan
Fungsi website desa sebagai layanan publik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi desa secara mandiri.
d. Transparansi informasi publik
Website desa dapat di gunakan sebagai media saran transparansi dan publikasi anggaran pendapatan dan belanja desa sebagi
e. Webesite Desa suadah di manfaatkan dalam pelayanan administrasi Desa
Dalam kegiatan administrasi Desa yang berupa surat menyurat telah menggunakan system yang ada aplikasi website desa
Baca juga artikel: Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini
2. Dimensi Non Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Megandung pengertian terhadap peningkatan performa website pada berbagai laman situs terhadap sebuah artikel atau karya opini yang sengaja dipublikasikan memiliki maksud dan tujuan dari website desa tesebut adalah sebagai berikut:
a. Untuk mencapai popularitas terhadap website desa
Mengandung pengertian bahwa website desanya untuk dapat dikenal luas dengan berbagai cara dan teknik melalui hasil karya berupa artikel, poto maupun video yang sangat dibutuhkan visitor sebagai ilmu pengetahuan dalam menambah wawasan bagi pengunjung website desa. Artikel yang di upload sangat relevan dengan website desa, yang dapat digunakan visitor sebagai referensi pada data website desanya
b. Untuk mengahsilkan cuan dari artikel yang telah dipublikasikan
Karya artikel yang berkualitas dapat menghasilkan cuan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan website desa yang menerapkan multi fungsi selain sebagap penunjang pelayanan administrasi desa juga sebagai peluang usaha.
c. Menyalurkan bakat menulis berita atau artikel desa
Kreatifitas sebagai admin pengelola website desa dapat disalurkan melalui laman website desa atas hasil karya yang bermanfaat bagi visitor berupa artikel, berita maupun informasi public yang lagi trending topik
d. Berbagi informasi dalam forum komunitas
Sebagai ajang silaturahmi dan komunikasi antar admin atau pengelola website desa dalam optimalisasi dan peningkatan performa website desa. Berbagi informasi dan kerjasama dalam komunitas website desa dapat meningkatkan mutu dan fungsi website desa lebih optimal
Baca juga artikel: 9 Tips Membuat Judul Artikel, klik disini
Kesimpulan: Bahwasanya Website Desa Dapat di manfaatkan sebagaimana fungsinya, dan dapat dimanfaatkan untuk hal lain selama tidak bertentangan dengan kaidah sisitem informasi desa yang diterakpan pada Desa sebagai media informasi public, seperti yang diamanatkan dalam Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Desa berhak mendapatkan informasi public yang diatur regulasinya oleh Peraturan Bupati/Wali Kota.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...