Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Konsep Ruang Terbuka Publik

Lampiran File

Konsep Ruang Terbuka Publik

Ruang terbuka publik adalah bagian vital dari kota dan komunitas yang berfungsi sebagai tempat interaksi sosial, relaksasi dan berbagai aktivitas rekreasi. Bayangkan sebuah taman kota yang hijau, dipenuhi pepohonan yang rindang, jalur pejalan kaki dan bengku-bangku yang tersebar di berbagai sudut. Setiap pagi taman ini menjadi tempat bagi para pelari dan pejalan kaki yang berolah raga, menikamti udara segar sambil menyapa sesama pengguna taman.

Disudut lain ada area bermain anak-anak yang dipenuhi tawa ceria dimana anak-anak berlarian, bermain ayunan dan meluncur di perosotan. Orang tua duduk dibangku mengawasi dengan penuh kasih sayang sambil berbincang dengan sesama orang tua. Disekitar taman terdapat lapangan terbuka tempat remaja bermain sepak bola atau bulu tangkis, memanfaatkan ruang yang luas untuk aktivitas fisik dan kesenangan.

Pada sore hari taman ini menjadi tempat berkumpulnya komunitas . Ada kelompok-kelompok kelas yoga, komunitas seni yang melukis pemandangan taman dan kadang-kadang ada pertunjukan musik atau teater yang menarik perhatian pengunjung. Pasar mingguan juga dapat digelar disini menawarkan berbagai produk lokal mulai dari sayuran segar, makanan, hingga kerajinan tangan.

Saat malam tiba , lampu-lampu taman menyala, menciptakan suasana yang hangat dan ramah. Pengunjung berjalan-jalan santai menikmati ketenangan malam, sementara kelompok teman berkumpul di sekitar area duduk untuk berbincang dan tertawa bersama.

Konsep Ruang Terbuka Publik mengacu pada area atau tempat yang terbuka dan dapat diakses oleh umum. Ruang ini biasanya digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, rekreasi dan budaya yang bisa dinikmati oleh semua orang tanpa dikenakan biaya. Contoh ruang publik meliputi taman, alun-alun, trotoar, lapangan, pantai dan hutan kota. Ruang public berfungsi untuk menyediakan lingkungan yang sehat, memperkuat interaksi sosial, dan meningkatkan kualitas hidup masyrakat.

Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur tentang ruang terbuka publik terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, dan penataan kota, Beberapa dasar hukum tersebut antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ; Undang-undangt ini mengatur tentang tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Didalamnya terdapat ketentuan mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan Ruang Terbuka Hiaju ( RTH )minimal 30 5 dari luas wilayah kota
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahu 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ; Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup, termasuk perlunya pelestarian ruang terbuka hijau untuk menjaga kualitas lingkungan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ; Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang, termasuk Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW ) yang mencakup penempatan ruang terbuka hijau
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan ; Peraturan Menteri ini memberikan pedoman teknis mengenai bagaimana ruang terbuka hijau harus di sediakan dan di manfaatkan di kawasan perkotaan
  5. Peraturan Daerah ; Setiap daerah di Indonesia biasanya memiliki peraturan daerah masing-masing yang mengatur tentang penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka publik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah tersebut. 

Ruang terbuka publik seperti taman ini tidak hanya memperindah kota , tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warganya, Taman ini menjadi paru-paru hijau yang penting, tempat pelarian dari hiruk-pikuknya kehidupan kota dan ruang publik yang memfasilitasi berbagai aktivitas positif . Disinilah kehidupan kota terasa lebih manusiawi, dimana setiap orang dapat menikmati momen kebersamaan, kesehatan, dan kebahagiaan dalam suasana yang terbuka dan inklusi. Ruang public memilki berbagai manfaat, diantaranya :

  1. Intraksi Sosial ; Menyediakan tempat bagi masyarakat untuk berkumpul, berinteraksi, dan memperkuat ikatan sosial
  2. Kesehatn Fiik ; Memberikan kesempatan untuk berolah raga, beristirahat dan menikmati alam yang dapat meningkatkan kesehatan fisik dan mental
  3. Rekreasi Dan Hiburan ; Menjadi tempat untuk rekreasi, bermain dan menikmati kegiatan budaya dan seni
  4. Estetika dan Keindahan ; Menambah keindahan dan nilai estetika suatu daerah, membuat linhkungan lebih menyenangkan
  5. Lingkungan Hidup ; Membantu menjaga kualitas udara, mengurangi polusi dan menyediakan habitat bagi plora dan fauna
  6. Ekonomi ; Meningkatkan nilai property di sekitarnya dan mendukung bisnis lokal dengan menarik lebih banyak pengunjung
  7. Inklusi Sosial ; Mendorong inklusi sosial dengan menyediakan ruang yanga dapat diakses dan dinikmati oleh semua kalangan tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial. 

Secara nyata ruang terbuka publik memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kualitas hidup, keberlanjutan lingkungan dan perkembangan ekonomi lokal. Ruang terbuka public memberikan berbagai dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, antara lain :

  1. Dampak sosial meliputi interaksi sosial dan inklusi sosial
  2. Dampak kesehatan meliputi kesehatan fisik dan kesehatan mental
  3. Dampak ekonomi meliputi Peningkatan nilai property dan Dukungan bisnis lokal
  4. Dampak Lingkungan meliputi Pengurangan polusi udara dan resapan air serta Keanekaragaman hayati
  5. Dampak pendidikan dan budaya meliputi Pendidikan dan aktivitas budaya dan rekreasi 

Secara keseluruhan, ruang terbuka publik adalah komponen esensial dalam perencanaan dan pengelolaan kota yang berkelanjutan, memberikan berbagai manfaat yang signifikan bgi masyarakat dan lingkungan terhadap 5 ( Lima ) hal meliputi, 1. Pentingnya untuk kesejahteraan, 2. Manfaat lingkungan, 3. Fungsi sosial dan budaya, 4. Dukungan ekonomi,dan 5. Kerangka Hukum.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:244
Kemarin:151
Total:219.745
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan