Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

TIPOLOGI DESA

Literasi Desa Cerdas; Tujuan, Fungsi Dan Manfaatnya

Lampiran File

Literasi Desa Cerdas; Tujuan, Fungsi Dan Manfaatnya

Literasi Desa Cerdas merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan literasi masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ( TIK ). Literasi ini melibatkan keterampilan dalam membaca, menulis, menghitung serta memahami dan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Desa Cerdas adalah konsep pengembangan desa yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, transparansi, dalam pembangunan desa.

Desa Cerdas atau sering disebut dengan istilah Smart Village adalah konsep pengembangan desa yang memanfaatkan teknologi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam kontek ini, teknologi digunakan untuk mengoptimalkan berbagai aspek kehidupan desa, seperti pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Desa Cerdas mengintegrasikan berbagai inovasi digital dan solusi teknologi untuk mencapai beberapa tujuan di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan Layanan Publik; Dengan menggunakan teknologi. Pelayanan publik seperti administrasi desa, kesehatan dan pendidikan dapat ditingkatkan efisiensinya, sehingga lebih cepat, transparan dan akuntabel
  2. Pemberdayaan Ekonomi; Teknologi tepat guna dapat membantu masyarakat desa mengembangkan usaha, memasarkan produk dan mengakses pasar yang lebih luas, sehingga meningkatkan perekonomian desa
  3. Akses Informasi Dan Pendidikan; Masyarakat desa dapat lebih mudah mengakses informasi dan sumber belajar melalui internet, yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pengetahuan mereka
  4. Konektivitas dan Komunikasi; Teknologi komunikasi memudahkan masyarakat desa untuk terhubung satu sama lain serta dengan pihak luar, sehingga memfasilitasi pertukaran informasi dan kolaborasi
  5. Partisipasi Masyarakat; Dengan adanya platform digital, masyarakat desa dapat lebih aktif berpartisipsi dalam proses pengembilan keputusan dan pembangunan desa. 

Dasar Hukum

Dasar hukum Literasi Desa Cerdas dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang ini mengatur tentang pembangunan desa yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa termsuk pemanfaatan teknologi, khususnya pada pasal 86 disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan kawasan pedesaan.
  2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa , termasuk untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Peraturan Menteri Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Layanan Akses Internet pada Daerah Tertinggal, terpencil, Perbatasan; Mengatur penyediaan akses internet di daerah-daerah yang membutuhkan, termasuk pada desa-desa  

Maksud, Tujuan dan Fungsi

Litersi Desa Cerdas bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan dan inklusif dimana teknologi di manfaatkan untuk Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan Memberikan akses informasi yang lebih luas dan cepat kepada masyarakat desa. Adapun Tujuan dari Literasi Desa Cerdas antara lain :

  1. Meningkatkan kemampuan literasi digital masyarakat desa
  2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa 

Literasi Desa Cerdas memiliki Fungsi di antaranya sebagai berikut :

  1. Edukasi; Memberikan pendidikan dan pelatihan tentang penggunaan teknologi informasi kepada masyarakat desa
  2. Informasi; Menyediakan akses informasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat desa
  3. Pemberdayaan; Memberdayakan masyarakat agar mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Faktor yang dapat menghambat Literasi Desa Cerdas, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Ekses Internet; Masih banyak desa yang belum memiliki akses internet yang memadai
  2. Sumber Daya Manusi; Kurangnya keterampilan dan pengetahuan masyarakat tentang teknologi
  3. Infrastruktur; Insfrastruktur pendukung seperti listrik dan jaringan telekomunikasi yang belum memadai
  4. Biaya; Keterbatasan anggaran untuk pengembangan teknologi informasi dan telekomunikasi di desa
  5. Budaya; Adanya resistensi atau ketidakpercayaan terhadap teknologi baru di kalangan masyarakat desa 

Manfaat Literasi Desa Cerdas

Literasi Desa Cerdas merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan dasar hukum yang kuat, literasi Desa Cerdas bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan dan meningkatkan transparansi pemerintahan desa. Adapun manfaat Literasi Desa Cerdas antara lain :

  1. Akses Informasi; Masyarakat desa dapat mengakses informasi yang lebih luas dan akurat
  2. Peningkatan Pendidikan; Literasi Digital membantu meningkatkan kualitas pendidikan di desa
  3. Ekonomi Desa; Teknologi tepat guna dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan pemasaran produk desa
  4. Transparansi Pemerintahan; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan proyek desa
  5. Pemberdayaan Masyarakat; Masyarakat menjadi lebih mandiri dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa 

Kesimpulan

Meskipun menghadapi berbagai hambatan seperti akses internet dan sumber daya manusia yang terbatas, Literasi Desa Cerdas tetap memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa, terutama dalam hal akses informasi, pendidikan, ekonomi dan pemberdayaan. Upaya koloboratif antara pemerintah, masyarakat dan pihak swasta diperlukan untuk mengatasi hambatan tersebut dan mewujudkan Desa Cerdas ,mandiri dan punya daya saing.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:207
Kemarin:151
Total:219.708
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan