Panitia Pemungutan Suara
PPS Sriwidadi Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Lampiran File
PPS Sriwidadi Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP Pada Pilkda Serentak Tahun 2024
Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sriwidadi menggelar Rapat Pleno Terbuka Terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) pada Pilkada Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Sriwidadi, Anggota PPK Mantangai, Panwascan Mantangai, PKD Desa Sriwidadi, BPD dan Ketua RT. Sabtu ( 7/9/2024 ).
Tahapan DPSHP Pilkada Tahun 2024
Rapat Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua PPS Sriwidadi, dalam sambutannya menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan DPSHP yang sedang berlangsung, salah satunya adalah perubahan yang terjadi terhadap DPS sebelumnya yaitu Penambahan satu pemilih baru serta tiga pemilih ubah data pada elemen status KTP Elektronik. Hal ini merupakan bagian dari upaya PPS Sriwidadi untuk memastikan keakuratan data Pemilih di Desa Sriwidadi dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024.
Ketua PPS Desa Sriwidadi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemangku kebijakan Desa dalam berpartisipasi aktif dalam proses pembaharuan data pemilih. Dengan demikian, diharapkan tidak ada warga yang memenuhi syarat yang terlewatkan dari daftar pemilih pada hari pemilihan nanti. Hasil dari Rapat Pleno DPSHP ini nantinnya akan dijadikan bahan Pleno Di Tingkat PPK Mantangai.
Sinkronisasi Data dan Himbauan Panwascam
Anggota PPK Mantangai yang berkesempatan hadir dalam acara rapat pleno terbuka tersebut turut memberikan sambutan yang berfokus pada sinkronisasi data antara PPS dan PKD. Sinkronisasoi ini dilakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang diperbaharui sesuai dengan kondisi lapangan , baik bagi pemilih yang pindah maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat. Sementara dari Panwascam Mantangai juga memberikan himbauan terkait netralitas PPS maupun Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Beliau Menekankan bahwa Sebagai Penyelenggara, PPS maupun Pemdes harus menjaga Idependensi dan tidak memihak kepada calon manapun agar proses pemilihan berlangsung jujur dan adil.
Sesi Tanya Jawab.
Dalam sesi Tanya jawab, berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan oleh peserta rapat, salah satunya datang dari PKD Desa Sriwidadi yang meminta klarifikasi terkait status pemilih yang baru pindah domisili apakah sudah tercantum dalan DPSHP apa belum. Ketua PPS Desa Sriwidadi memberikan tanggapan bahwa pemilih tersebut telah di Masukan kedalam DPSHP . Ketua BPD Desa Sriwidadi juga mengajukan pertanyaan terkait regulasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Desa Sriwidadi, yang kemudia di tanggapi oleh Anggota PPK mantangai terkait regulasi berdasarkan aturan terkait banyaknya jumlah pemilih dalan satu TPS paling banyak 600 pemilih.
Penandatanganan Berita Acara Dan Poto Bersama
Setelah sesi Tanya jawab selesai, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara DPSHP oleh Ketua PPS beserta Anggota PPS yang kemudian satu berkas diserahkan kepada PKD Desa Sriwidadi sebagai salah satu bentuk transparansi dan bahan untuk Rapat Pleno Terbuka di tingkat PPK Mantangai. Rapat Pleno Terbuka DPSHP ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.
Kesimpulan
Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Desa Sriwidadi merupakan tahapan dalam pilkada serentak tahun 2024 untuk memastikan daftar pemilih yang akurat . Melalui sinkronisasi data dan komitmen netralitas dari semua pihak, diharapkan Pilkada serentak dapat berlangsung dengan lancar , demokratis dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Keterlibatan masyarakat, PPS, PKD dalam setiap tahapan juga menjadi kunci sukses penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas di Desa Sriwidadi.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...