BERITA DESA
Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik
Lampiran File
Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik adalah dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) , sebagai pengganti Sertifikat Tanah Fisik. Sertifikat ini memuat informasi terkait kepemilikan hak dan status tanah dalam format digital yang sah dan dilindungi oleh teknologi enkripsi serta sistem keamanan yang kuat . Sertifikat tanah elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan Demikian Sertifikat Elektronik ( Sertifikat-el ) adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui computer atau sistem elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya , huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Maksud, Tujuan Dan Fungsi
Sertifikat Tanah Elektronik dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan dokumen fisik yang rentan terhadap kerusakan, kehilangan dan pemalsuan. Penggunaan sertifikat tanah dalam bentuk digital juga mendukung efisiensi layanan pertanahan serta mempercepat proses administrasi. Adapun tujuan dari sertifaikat tanah dalam bentuk elektronik antara lain sebagai berikut :
- Digitalisasi Dokumen Tanah; Mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan digitalisasi layanan publik, khususnya dalam hal administrasi.
- Keamanan Dan Kepastian Hukum; Memastikan keamanan data tanah melalui teknologi digital yang lebih andal dibandingkan dengan sertifikat fisik yang mudah rusak atau hilang.
- Transparansi dan Efisiensi; Meningkatkan transparansi dan mempermudah proses transaksi tanah serta mengurangi potensi penyimpangan atau manipulasi data tanah.
- Kemudahan Akses; Pemilik tanah dapat dengan mudah mengakses dan mengelola sertifikat mereka melalui platform digital kapanpun dan di manapun.
Fungsi dari sertifikat tanah dalam bentuk elektronik antara lain adalah sebagai berikut :
- Penegasan Kepemilikan Tanah; Sertifikat tanah elektronik berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum, sama seperti sertifikat tanah konvensional.
- Efisiensi Administrasi; Meningkatkan kecepatan dan efisiensi dalam proses jual beli tanah, pengalihan hak atau pendaftaran tanah baru.
- Perlindungan Data; Memberikan perlindungan lebih baik terhadap data kepemilikan tanah dari pemalsuan atau manipulasi yang kerap terjadi pada sertifikat fisik.
Dasar Hukum
Penerapatan Sertifikat Tanah Elektronik didasarkan pada beberapa peraturan hukum, diantarannya :
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ( Permen ATR/BPN ) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap olen BPN , pada tahap awal, sertifikat tanah elektronik tersebut di terapkan di beberapa daerah yang sudah siap secara infrastruktur dan teknologi. Implementasi dari sertifikat tersebut juga disesuaikan dengan kesiapan masyarakat dalam mengadopsi teknologi digital. Bagi pemilik tanah bersertifikat fisik dapat melakukan konversi melalui akun digital yang telah didaftarkan ke Kantor BPN, namun sertifikat konvensional tetap diakui hingga masa transisi selesai.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
- Keamanan Data dan pengelolaan arsip
- Efisiensi Waktu, Biaya dan transparansi pendaftaran tanah
- Kemudahan Akses
- Meminimalkan Potensi Sengketa atau mafia tanah
- Mitigasi atas bencana alam
- Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dengan adanya transaksi elektronik.
Tata Cara Pembuatan Akun Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik, masyarakat harus membuat akun pada sistem yang telah disediakan oleh BPN, berikut langkah-langkahnya :
- Kunjungi Kantor BPN Terdekat : Pemohon dapat datang langsung ke Kantor BPN untuk mengajukan permohonan konversi sertifikat fisik menjadi elektronik atau mendaftarkan tanah baru
- Resgitrasi Akun Pada Sistem Elektronik BPN; Pemohon akan diminta untuk membuat akun di sistem elektronik BPN dengan mengisi data-data yang diperlukan, seperti nomor KTP, alamat email, dan nomor telepon.
- Verifikasi Identitas; Setelah regristrasi, pemohon harus melalui proses verifikasi identitas untuk memastikan keabsahan data yang diberikan .
- Unggah Dokumen; Pemohon harus mengunggah dokumen pendukung seperti sertifikat tanah fisik, KPT dan dokumen lainnya yang diminta oleh BPN.
- Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik; Setelah semua diverifikasi dan valid, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik yang bisa diakses melalui pemohon di sistem BPN.
Kesimpulan
Sertifikat tanah elektronik merupakan langkah maju dalam digitalisasi administrasi pertanahan. Dengan dasar hukum yang kuat dan teknologi andal, sertifikat tanah elektronik memberikan manfaat yang signifikan, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun kemudahan akses. Dalam beberapa tahun kedepan diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati kemudahan yang ditawarkan oleh sertifikat tanah elektronik , sehingga proses pertanahan menjadi lebih cepat, aman dan transparan.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...