Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

ARTIKEL WEBSITE

Sistem Kepatuhan Moderasi Konten ( SAMAN ) Dalam Pengelolaan Konten Website Desa

Lampiran File

Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dalam Pengelolaan Konten Website Desa

Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, pengelolaan website desa menjadi suatu kebutuhan dalam mendukung transparansi, pelayanan publik, dan komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. Website desa berfungsi sebagai media informasi resmi yang menyajikan berita, kebijakan, pengumuman, serta berbagai layanan berbasis digital. Seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui platform digital, muncul kebutuhan akan sistem moderasi konten yang mampu menjaga etika, norma, dan regulasi hukum dalam pengelolaan konten website desa.

Untuk itu, Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) hadir sebagai mekanisme penyaringan dan pengawasan terhadap konten yang diunggah ke website desa. Sistem ini juga berkaitan dengan regulasi Pemerintah Indonesia terkait dengan Sistem Elektronik Berbasis Konten Buatan Pengguna (User Generated Content/PSE UGC) yang mengatur platform yang memungkinkan masyarakat mengunggah konten secara mandiri.

Pengertian Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) adalah sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa seluruh konten yang dipublikasikan di website desa memenuhi standar kepatuhan, baik dari aspek hukum, etika, maupun kebijakan internal desa. Sistem ini mengatur proses moderasi konten, baik yang diunggah oleh pemerintah desa maupun oleh masyarakat, guna menghindari penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, pelanggaran hak cipta, serta konten yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku.

Tujuan dan Fungsi SAMAN dalam Pengelolaan Website Desa

  1. Mencegah Penyebaran Konten Berbahaya: SAMAN bertujuan untuk menyaring konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, serta informasi yang dapat memicu konflik sosial.
  2. Menjaga Kredibilitas Website Desa: Dengan sistem moderasi yang baik, website desa dapat menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat.
  3. Mendukung Kepatuhan Regulasi: SAMAN memastikan bahwa website desa mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk kebijakan PSE UGC.
  4. Memfasilitasi Partisipasi Masyarakat yang Bertanggung Jawab: Masyarakat diberikan ruang untuk berkontribusi dalam pengelolaan informasi, namun tetap dalam batasan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  5. Melindungi Hak dan Privasi Pengguna: Sistem ini membantu dalam menghindari pelanggaran privasi dan penggunaan data secara ilegal.

Pemberlakuan SAMAN dilakukan mulai bulan pebruari 2025 dan secara bertahap di setiap desa yang memiliki website resmi. Implementasi sistem ini dimulai dengan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai pentingnya moderasi konten dalam ranah digital. Pemerintah desa menetapkan regulasi lokal yang mengatur mekanisme kerja SAMAN, termasuk proses verifikasi konten sebelum diterbitkan.

Setiap konten yang masuk akan melalui tahap moderasi yang mencakup deteksi otomatis dengan bantuan kecerdasan buatan serta pemeriksaan manual oleh tim yang ditunjuk. Masyarakat yang ingin mengunggah konten harus terlebih dahulu menyetujui ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mencegah penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan regulasi.

Selain itu, pemerintah desa juga memiliki mekanisme pelaporan bagi masyarakat jika menemukan konten yang dianggap melanggar kebijakan. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh tim moderasi dengan mekanisme peninjauan ulang sebelum dilakukan tindakan seperti penghapusan atau koreksi konten. Dengan adanya SAMAN, diharapkan pengelolaan website desa dapat lebih efektif, kredibel, dan tetap selaras dengan aturan yang berlaku.

Peran Pemerintah Desa dalam Penerapan SAMAN

  1. Menyusun Kebijakan Moderasi Konten Pemerintah desa bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan pedoman terkait konten yang dapat dipublikasikan di website desa. Kebijakan ini harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
  2. Menerapkan Sistem Moderasi Secara Efektif Pemerintah desa harus memiliki tim atau perangkat yang mampu melakukan moderasi konten secara efektif, baik secara manual maupun dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan (AI).
  3. Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat Selain menerapkan moderasi, pemerintah desa juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan internet yang sehat, penyebaran informasi yang benar, serta dampak hukum dari penyebaran konten ilegal.
  4. Berkolaborasi dengan Regulator dan Penyedia Teknologi Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta penyedia layanan teknologi untuk memastikan bahwa website desa sesuai dengan regulasi PSE UGC dan memiliki sistem keamanan yang baik.
  5. Menjalankan Evaluasi dan Pengawasan Berkala Untuk memastikan efektivitas SAMAN, pemerintah desa harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem moderasi konten, memperbaiki kelemahan, dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kebutuhan dan regulasi baru.

Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) merupakan mekanisme penting dalam pengelolaan website desa guna memastikan bahwa konten yang dipublikasikan sesuai dengan regulasi dan norma yang berlaku. Dengan adanya SAMAN, pemerintah desa dapat menjaga kredibilitas website, melindungi masyarakat dari konten berbahaya, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi secara lebih bertanggung jawab. Oleh karena itu, implementasi SAMAN yang baik akan mendukung transformasi digital di tingkat desa secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:81
Kemarin:151
Total:219.582
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan