Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

BERITA DESA

Pola Kepemimpinan Absolute

Pola Kepemimpinan Absolute

Kepemimpinan di tingkat desa memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pola kepemimpinan yang diterapkan oleh kepala desa sangat memengaruhi proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, hingga keterlibatan masyarakat dalam kehidupan desa. Salah satu pola yang sering menjadi sorotan adalah pola kepemimpinan absolut atau mutlak.

Apa Itu Pola Kepemimpinan Absolute?

Pola kepemimpinan absolut adalah pola kepemimpinan di mana seluruh keputusan berada di tangan satu orang, yaitu kepala desa. Dalam pola ini, kepala desa memegang kendali penuh atas semua urusan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, tanpa melibatkan lembaga desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, maupun masyarakat.

Ciri-Ciri Pola Kepemimpinan Absolute di Desa:

1. Keputusan bersifat sepihak tanpa musyawarah.

Kepala desa mengambil keputusan penting tanpa melalui forum musyawarah desa atau rembug warga.

2. Aspirasi masyarakat tidak menjadi pertimbangan utama.

Pendapat tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan kelompok lainnya seringkali diabaikan.

3. Tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dana desa dikelola tanpa partisipasi dan laporan terbuka kepada masyarakat.

4. Sikap otoriter dan tertutup.

Kepala desa enggan menerima kritik atau saran, dan semua kegiatan harus atas izin dirinya.

Contoh dalam Kehidupan Desa:

Misalnya, pada awal tahun anggaran, masyarakat dalam Musyawarah Desa menyepakati pembangunan jembatan sebagai prioritas utama. Namun, kepala desa secara sepihak mengubahnya menjadi pembangunan lapangan futsal tanpa persetujuan warga dan BPD. Saat dimintai klarifikasi, ia beralasan bahwa ia lebih tahu kebutuhan desa dan tidak perlu membahas ulang keputusan tersebut.

Contoh lain, organisasi desa seperti Karang Taruna atau PKK tidak dapat menjalankan program jika tidak disetujui langsung oleh kepala desa, meskipun kegiatan tersebut bermanfaat dan sudah direncanakan sebelumnya.

Dampak dari Pola Kepemimpinan Absolute:

Dampak Negatif:

  1. Menurunnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Munculnya ketidakpuasan yang dapat berkembang menjadi konflik sosial.
  3. Potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan anggaran desa.

Dampak Positif (jika dijalankan dengan bijak):

  1. Keputusan dapat diambil cepat dan program berjalan efisien.
  2. Koordinasi lebih mudah karena jalur komando yang tunggal.

Namun demikian, dampak positif hanya akan terjadi jika pemimpin absolut tersebut memiliki integritas tinggi, berpihak kepada masyarakat, dan tetap menjunjung nilai keadilan serta akuntabilitas.

Mengutip dari UU Desa:

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Desa, prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi:

> "Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas keterbukaan, partisipatif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain itu, Pasal 54 ayat (1) juga menegaskan peran penting masyarakat desa dalam pengambilan keputusan:

> "Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis."

Dua pasal ini menegaskan bahwa kepemimpinan kepala desa tidak boleh berjalan secara sepihak, tetapi harus melibatkan semua unsur desa dalam semangat musyawarah, keterbukaan, dan gotong royong

Penutup:

Kepemimpinan absolut di desa bukanlah pola ideal dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis. Undang-undang Desa menekankan pentingnya partisipasi, musyawarah, dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan. Kepala desa sebagai pemimpin seyogianya menjadi fasilitator dan pelayan masyarakat, bukan penguasa tunggal yang tidak bisa disentuh.

Masyarakat desa yang aktif, kritis, dan peduli terhadap jalannya pemerintahan desa akan menjadi kunci utama untuk mendorong pola kepemimpinan yang lebih terbuka, inklusif, dan partisipatif.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:122
Kemarin:151
Total:219.623
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan