Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Kantor Pelayanan Desa Dabulon

Lampiran File

Kantor Pelayanan Desa Dabulon

 IMG-20241002-WA0039Photo Dokumentasi Kantor Desa Dabulon

Meta Deskripsi: Kantor Desa Dabulon terletak di Jalan Yaki Layung RT 01, Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kode Pos 77457,  berperan strategis sebagai pusat pemerintahan dan layanan administrasi desa. Buka Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WITA, kantor ini menjadi garda depan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.

Latar Belakang

Desa Dabulon merupakan salah satu desa yang berada di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Wilayah ini memiliki karakter geografis yang cukup menantang, dengan akses transportasi yang terbatas dan kondisi infrastruktur yang masih berkembang. Dalam situasi tersebut, keberadaan Kantor Desa Dabulon menjadi sangat vital. Kantor ini bukan hanya sebagai pusat pemerintahan, namun juga sebagai simpul layanan publik dan titik temu kepentingan warga dengan pemerintah.

Dengan jarak yang jauh dari pusat administrasi kabupaten dan keterbatasan konektivitas internet serta sarana komunikasi, maka Kantor Desa Dabulon memainkan peran sentral dalam menyederhanakan urusan warga. Dari pengurusan surat menyurat hingga akses informasi pembangunan, semua bermula dari kantor ini.

Tujuan Kantor Desa Dabulon

Kehadiran Kantor Desa Dabulon memiliki beberapa tujuan utama yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa, yakni:

  1. Mendekatkan Pelayanan Pemerintah kepada Warga. Dengan kondisi wilayah yang terpencil, Kantor Desa menjadi representasi langsung dari kehadiran negara di tingkat lokal. Segala bentuk pelayanan administratif dan komunikasi resmi dilakukan melalui kantor ini agar masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh.
  2. Menjadi Pusat Konsolidasi Informasi dan Program. Baik itu program Dana Desa, bantuan sosial, pendataan DTKS, maupun program dari kementerian/lembaga, semuanya dikoordinasikan melalui Kantor Desa agar pelaksanaan lebih efektif dan menyentuh langsung kebutuhan warga.
  3. Menguatkan Peran Pemerintah Desa sebagai Pelayan dan Pelindung Masyarakat. Kantor desa bukan hanya tempat pelayanan dokumen, tetapi juga tempat penyelesaian konflik sosial, koordinasi keamanan, serta wadah musyawarah desa demi menciptakan suasana aman dan sejahtera.

Fungsi Kantor Desa Dabulon

Kantor Desa Dabulon menjalankan berbagai fungsi pokok yang sangat penting dalam dinamika kehidupan masyarakat, antara lain:

  1. Fungsi Administratif. Mengurus berbagai dokumen penting seperti surat pengantar KTP/KK, keterangan domisili, surat pernyataan usaha, dan administrasi lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan sekolah, perbankan, kesehatan, dan lainnya.
  2. Fungsi Pemerintahan. Tempat perangkat desa bekerja merancang, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan desa. Kantor desa juga menjadi titik awal dalam proses perencanaan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
  3. Fungsi Sosial dan Kemasyarakatan. Kantor ini menjadi ruang interaksi antarwarga, tempat pelaksanaan kegiatan sosial, posyandu, pertemuan PKK, hingga ruang diskusi warga dengan perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
  4. Fungsi Ekonomi dan Pemberdayaan. Berbagai program pemberdayaan seperti pelatihan UMKM, pemanfaatan lahan tidur, dan pendampingan petani dan peternak dimulai dari koordinasi di Kantor Desa. Perangkat desa kerap menjadi penghubung antara warga dan pihak swasta atau pemerintah terkait kerja sama pembangunan ekonomi lokal.

Manfaat Kantor Desa Dabulon bagi Masyarakat

  1. Akses Layanan yang Lebih Dekat dan Mudah. Warga Desa Dabulon yang sebelumnya harus pergi ke Kecamatan Lumbis atau bahkan ke Kabupaten Nunukan untuk mengurus dokumen kini dapat melakukannya di tingkat desa, sehingga menghemat waktu dan biaya.
  2. Penguatan Partisipasi Masyarakat. Dengan adanya forum-forum musyawarah yang rutin digelar di kantor desa, masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pembangunan desa.
  3. Koordinasi yang Lebih Efektif antar Lembaga. Kantor desa menjadi tempat bagi koordinasi antara pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, dan pihak eksternal lainnya yang ingin bekerja sama dengan Desa Dabulon.
  4. Peningkatan Rasa Aman dan Terlayani. Dengan pelayanan yang terjadwal dan didampingi oleh perangkat desa yang profesional, masyarakat merasa lebih dihargai, dilayani, dan terlindungi secara administratif maupun sosial.

Jam Operasional Kantor

Pelayanan di Kantor Desa Dabulon dibuka setiap hari kerja, yaitu:

  • Hari: Senin s.d. Jumat
  • Waktu: Pukul 08.00 – 15.00 WITA

Di luar jam kerja, perangkat desa juga dapat memberikan pelayanan darurat berdasarkan kebutuhan mendesak warga melalui pendekatan responsif, terutama dalam kondisi sosial tertentu seperti penanganan bencana, bantuan darurat, atau surat-surat penting untuk perawatan kesehatan.

Penutup

Kantor Desa Dabulon bukan hanya representasi birokrasi di tingkat lokal, melainkan juga rumah besar pelayanan publik yang menyatukan aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam satu simpul pengabdian. Ke depan, penguatan kapasitas layanan, digitalisasi administrasi desa, dan peningkatan kualitas SDM perangkat desa akan menjadi fokus untuk menjadikan Kantor Desa Dabulon sebagai pelayan terbaik bagi warganya di wilayah perbatasan yang penuh potensi.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:125
Kemarin:151
Total:219.626
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.11
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan