Berita / Artikel
Badan Kerjasama Antar Desa
Lampiran File
Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )
Meta Deskripsi: Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan sinergi antar desa untuk pembangunan berkelanjutan berbasis potensi lokal. Artikel ini mengulas latar belakang, fungsi, dan pentingnya penguatan kelembagaan BKAD dalam pembangunan desa.
Di tengah semangat otonomi daerah dan pembangunan berbasis komunitas, peran desa sebagai entitas pemerintahan paling dasar menjadi sangat vital. Namun, tantangan geografis, keterbatasan sumber daya, dan perbedaan kapasitas pembangunan seringkali menciptakan ketimpangan antar desa, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sebagai respon terhadap realita tersebut, negara menghadirkan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD)—sebuah wadah kelembagaan yang bertujuan untuk mendorong kerja sama lintas desa dalam mengelola potensi bersama, menyatukan kekuatan, dan mendorong pembangunan kolektif.
BKAD adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat melalui regulasi teknis seperti Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dan Peraturan Pelaksanaannya. Di sinilah BKAD hadir sebagai wujud nyata dari kolaborasi horizontal antar desa yang otonom namun saling membutuhkan.
BKAD bukan sekadar forum koordinasi. Ia adalah badan hukum kolektif antar desa yang dibentuk untuk mengelola program kerja sama di berbagai bidang seperti:
- Pengelolaan sumber daya alam bersama, seperti kawasan perhutanan sosial, hutan adat, atau lahan pertanian kolektif.
- Pengembangan ekonomi antar desa, seperti BUMDes Bersama, pengelolaan pasar desa, pengolahan hasil pertanian atau pariwisata.
- Pelayanan sosial bersama, termasuk penanganan stunting, pendidikan, dan sanitasi lintas desa.
- Pembangunan infrastruktur antar wilayah desa, seperti akses jalan penghubung, jaringan irigasi bersama, atau pembangunan kawasan industri desa.
BKAD bekerja berdasarkan prinsip:
- Kesetaraan dan partisipasi: Semua desa memiliki suara yang setara dalam forum kerja sama.
- Kepentingan bersama: Program difokuskan pada manfaat kolektif.
- Kelembagaan dan akuntabilitas: BKAD memiliki struktur organisasi, pertanggungjawaban keuangan, dan mekanisme pelaporan yang transparan.
BKAD bukan sekadar pelengkap struktur kelembagaan desa, melainkan tulang punggung kolaborasi wilayah perdesaan. Sayangnya, dalam praktik, eksistensi dan optimalisasi BKAD masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
- Kurangnya pemahaman desa tentang peran strategis BKAD, menjadikan badan ini hanya formalitas administratif.
- Minimnya pendampingan teknis dari pemerintah daerah maupun pusat dalam membangun kapasitas kelembagaan BKAD.
- Ketimpangan komitmen antar desa anggota, terutama ketika kepentingan desa tertentu dianggap dominan.
Namun di sisi lain, potensi besar BKAD tak bisa diabaikan. Beberapa contoh keberhasilan seperti BKAD di Jawa Tengah yang mengelola BUMDes Bersama lintas desa, hingga BKAD di Nusa Tenggara Timur yang membangun kawasan agrowisata perdesaan, menjadi bukti bahwa kolaborasi desa adalah solusi strategis menuju kemandirian dan daya saing kawasan.
Di era kompleksitas pembangunan dan dinamika perubahan sosial-ekonomi global, desa tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. BKAD adalah ruang bertemu, berpikir, dan bertindak bersama—sebagai lompatan kolektif desa menuju transformasi kawasan berbasis potensi lokal dan solidaritas sosial.
Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus memperkuat peran fasilitatifnya, mendorong pelatihan teknis, alokasi dana afirmatif lintas desa, serta membuka ruang-ruang kolaborasi lintas sektor yang menjadikan BKAD sebagai aktor pembangunan wilayah yang tak tergantikan.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...