Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi Yang Dikecualikan dalam Layanan PPID Desa Sriwidadi

Lampiran File

Informasi yang Dikecualikan dalam Layanan PPID Desa Sriwidadi

Latar Belakang dan Landasan Regulasi

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah Desa Sriwidadi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen memberikan layanan informasi yang terbuka kepada masyarakat sesuai dengan prinsip good governance.

Namun demikian, tidak seluruh informasi publik dapat dibuka secara bebas. Negara memberikan batasan yang jelas terhadap jenis informasi tertentu yang apabila dibuka justru dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap hak pribadi warga, keamanan, ketertiban umum, maupun kepentingan strategis pemerintahan desa. Informasi inilah yang dikenal sebagai Informasi yang Dikecualikan.

Pengaturan mengenai informasi yang dikecualikan secara tegas diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Desa Sriwidadi tentang Pedoman PPID Nomor 1 Tahun 2024

Melalui regulasi tersebut, PPID Desa Sriwidadi memiliki kewenangan untuk menetapkan, mengelola, dan melindungi informasi yang bersifat dikecualikan agar tidak disalahgunakan.

Pengertian Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi, karena pengungkapannya dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan kepentingan yang lebih besar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi ini hanya dapat dibuka dalam kondisi tertentu, seperti atas perintah undang-undang atau putusan pengadilan, dan harus melalui uji konsekuensi yang dilakukan oleh PPID.

Maksud dan Tujuan Penetapan Informasi yang Dikecualikan

Penetapan informasi yang dikecualikan oleh PPID Desa Sriwidadi memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:

  1. Melindungi hak privasi masyarakat desa, khususnya data pribadi warga.
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban desa, agar tidak terganggu akibat penyalahgunaan informasi.
  3. Mencegah konflik sosial, penyebaran informasi sensitif, dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
  4. Menjamin kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik di tingkat desa.
  5. Menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, agar proses internal tetap berjalan profesional dan tertib.

Dengan adanya pembatasan ini, keterbukaan informasi tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek perlindungan hukum dan sosial.

Jenis dan Contoh Dokumen Informasi yang Dikecualikan di PPID Desa Sriwidadi

Berikut adalah contoh dokumen dan informasi yang menjadi kewenangan PPID Desa Sriwidadi dan dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan:

  1. Informasi yang Berkaitan dengan Data Pribadi Warga
  • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya
  • Data penerima bantuan sosial (BLT-DD, PKH, BPNT) yang memuat NIK dan alamat detail
  • Data kesehatan, kondisi ekonomi rinci, dan status sosial warga
  1. Dokumen Administrasi yang Bersifat Rahasia
  • Berita acara internal yang belum ditetapkan atau belum diumumkan
  • Catatan hasil evaluasi kinerja perangkat desa yang bersifat internal
  • Dokumen pemeriksaan atau klarifikasi yang masih dalam proses
  1. Informasi yang Dapat Mengganggu Keamanan dan Ketertiban
  • Peta atau data lokasi aset desa strategis yang rawan disalahgunakan
  • Informasi rencana pengamanan desa yang belum dipublikasikan
  • Data potensi konflik sosial yang masih dalam penanganan
  1. Informasi Proses Pengambilan Keputusan yang Belum Final
  • Draf peraturan desa yang masih dalam tahap pembahasan
  • Draf APBDes sebelum ditetapkan secara resmi
  • Notulen rapat internal yang belum menjadi keputusan publik

     5. Dokumen yang Dikecualikan Berdasarkan Uji Konsekuensi

  • Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hukum desa
  • Dokumen yang berpotensi menimbulkan keresahan atau salah tafsir publik

Penutup

PPID Desa Sriwidadi berkomitmen memberikan layanan informasi publik secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Penetapan Informasi yang Dikecualikan bukanlah bentuk penutupan informasi, melainkan upaya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, hukum, dan pemerintahan desa.

Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi. Apabila permohonan menyangkut informasi yang dikecualikan, PPID Desa Sriwidadi akan memberikan penjelasan secara tertulis sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:117
Kemarin:217
Total:228.997
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.88
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan