Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

INFORMASI BERKALA

Indeks Risiko Iklim Desa ( IRID ); Strategi Baru Desa Hadapi Krisis Iklim dan Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Lampiran File

Indeks Risiko Iklim Desa (IRID): Strategi Baru Desa Hadapi Krisis Iklim dan Dorong Pembangunan Berkelanjutan

IRID 

Sriwidadi, Senin 23 Februari 2026; Pemerintah Indonesia tengah mendorong ketahanan iklim desa melalui peluncuran Indeks Risiko Iklim Desa (IRID), alat ukur baru untuk menilai risiko perubahan iklim di tingkat desa secara komprehensif. Indeks ini dianggap sebagai pondasi penting dalam mendorong desa menjadi garda terdepan menghadapi dampak perubahan iklim sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data.

Apa itu IRID?

Indeks Risiko Iklim Desa (IRID) adalah sistem penilaian yang digunakan untuk mengukur tingkat risiko iklim di desa berdasarkan berbagai dimensi yang mencerminkan kerentanan terhadap perubahan iklim. IRID mempertimbangkan kondisi desa dalam aspek keterpaparan terhadap ancaman iklim, kepekaan sosial dan ekonomi, kemampuan adaptasi masyarakat, serta potensi bahaya lingkungan. Tujuan utamanya adalah membantu perangkat desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lain dalam merencanakan program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang efektif serta tepat sasaran.

Maksud dan Tujuan IRID

IRID dirancang untuk:

  • Mengukur kerentanan dan risiko iklim di tingkat desa, sehingga desa dapat memahami sejauh mana dampak perubahan iklim mengancam keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan lokal.
  • Menjadi dasar perencanaan pembangunan desa yang adaptif dan tangguh terhadap perubahan iklim, termasuk pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi.
  • Mengintegrasikan data risiko iklim ke dalam kebijakan nasional dan daerah, khususnya sesuai dengan arahan National Adaptation Plan (NAP) Indonesia yang mengadopsi IRID dalam penilaian risiko iklim desa sebagai bagian dari kerangka adaptasi iklim nasional.
  • Mendukung tujuan pembangunan nasional dalam kesejahteraan masyarakat desa, ketahanan pangan, dan kesinambungan ekosistem lokal.

Komponen Penilaian IRID

Untuk menentukan tingkat risiko iklim di setiap desa, IRID menggunakan beberapa indeks komponen utama. Setiap komponen ini merefleksikan elemen penting dalam kerentanan dan kapasitas desa menghadapi dampak perubahan iklim:

  1. Indeks Keterpaparan (Exposure)

Mengukur tingkat paparan desa terhadap ancaman iklim, seperti risiko banjir, kekeringan, suhu ekstrem, atau badai. Semakin banyak aset, populasi, atau infrastruktur yang terpapar pada kondisi iklim ekstrem, semakin tinggi skor keterpaparan.

  1. Indeks Sensitivitas (Sensitivity)

Menggambarkan seberapa rentan aspek sosial dan ekonomi desa terhadap gangguan iklim, termasuk sektor pertanian, kesehatan, dan perekonomian lokal. Desa dengan ketergantungan besar pada pertanian hujan atau tanpa sistem proteksi sosial yang kuat akan memiliki sensitivitas yang tinggi.

  1. Indeks Kapasitas Adaptasi (Adaptive Capacity)

Merujuk pada kemampuan desa untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim dan meminimalkan dampaknya. Faktor yang dinilai meliputi kualitas kelembagaan desa, sumber daya manusia, pendidikan, akses informasi, serta kemampuan mengakses bantuan dan teknologi adaptasi.

  1. Indeks Potensi Bahaya (Hazard)

Menilai intensitas dan frekuensi ancaman iklim secara lingkungan, termasuk risiko bencana alam terkait iklim seperti banjir, kekeringan, atau puting beliung yang berpotensi terjadi di wilayah desa.

Skala dan Klasifikasi Status IRID

Setelah nilai komponen dihitung, IRID menentukan tingkat risiko iklim desa dalam kategori lima kelas sebagai berikut:

Status IRID

Rentang Nilai IRID

Sangat Rendah

0 – 15,00000

Rendah

15,00001 – 30,00000

Sedang

30,00001 – 45,00000

Tinggi

45,00001 – 60,00000

Sangat Tinggi

> 60,00000

Klasifikasi ini membantu pemerintah dan perangkat desa dalam mengidentifikasi prioritas desa yang perlu tindakan adaptasi dan mitigasi lebih cepat. Desa dengan status “Tinggi” atau “Sangat Tinggi” memiliki risiko iklim yang signifikan dan membutuhkan strategi pembangunan berketahanan iklim yang kuat dan dukungan anggaran yang terarah.

Regulasi Terkini dan Integrasi Kebijakan

IRID bukan sekadar alat statistik tetapi telah diintegrasikan dalam kerangka kebijakan nasional:

  1. National Adaptation Plan (NAP) Indonesia 2025 — Dokumen nasional ini memasukkan IRID sebagai mekanisme utama dalam penilaian risiko iklim desa yang akan membantu menetapkan prioritas adaptasi dan mitigasi di tingkat lokal dalam konteks kebijakan iklim nasional.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa menekankan bahwa alokasi Dana Desa dapat menggunakan kriteria risiko iklim desa (termasuk IRID). Hal ini menghubungkan IRID langsung dengan arah penggunaan anggaran desa untuk program ketahanan iklim.
  3. Undang-Undang Desa (UU 6/2014 yang telah diamendemen) memberikan kewenangan kepada desa dalam perencanaan pembangunan lokal, sehingga instrumen seperti IRID dapat dipakai sebagai dasar perencanaan desa dalam merespon perubahan iklim.

Lembaga Berkepentingan Terkait IRID

Pelaksanaan dan pemanfaatan IRID melibatkan berbagai pihak:

  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) — menginisiasi peluncuran dan integrasi IRID dalam pembangunan desa berketahanan iklim.
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) — menyosialisasikan IRID dan menyediakan data risiko iklim yang relevan.
  • Kementerian Keuangan — melalui PMK mengatur implikasi penggunaan Dana Desa berdasarkan risiko iklim.
  • Pemprov/Pemkab dan perangkat desa — mengimplementasikan hasil IRID dalam perencanaan pembangunan desa dan penyusunan kegiatan adaptasi serta mitigasi lokal.

Dampak IRID terhadap Program Pembangunan Nasional

Penggunaan IRID secara efektif diperkirakan akan memiliki berbagai dampak positif dalam pembangunan:

  1. Perencanaan Desa Lebih Tepat Sasaran

Dengan mengetahui status risiko iklim desa, perangkat desa dapat menyusun program yang lebih sesuai dengan kebutuhan nyata, misalnya pembangunan infrastruktur tahan bencana atau program diversifikasi mata pencaharian.

  1. Pengalokasian Dana Desa Lebih Efisien

Penggunaan Dana Desa dapat diarahkan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, seperti pembangunan sumur bor, sistem irigasi adaptif, dan pelatihan pertanian tahan iklim.

  1. Meningkatkan Ketahanan Pangan

IRID membantu desa mengidentifikasi kelemahan sistem pangan lokal dan merancang strategi yang mempertahankan produksi pangan di tengah tantangan iklim.

  1. Peningkatan Kualitas Data dan Kebijakan

Integrasi data risiko iklim ke dalam perencanaan desa membuat kebijakan pembangunan desa semakin berbasis bukti (data-driven) dan terintegrasi dengan kebijakan iklim nasional.

Kesimpulan

Indeks Risiko Iklim Desa (IRID) adalah instrumen strategis untuk membantu desa di Indonesia menghadapi perubahan iklim, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta mengintegrasikan risiko iklim ke dalam sistem perencanaan desa. Dengan komponen penilaian yang komprehensif, mulai dari keterpaparan, sensitivitas, kapasitas adaptasi hingga potensi bahaya, IRID tidak hanya memetakan risiko tetapi juga mengarah pada solusi dan investasi tepat sasaran.

Regulasi terkini seperti NAP Indonesia dan PMK Dana Desa membuka ruang implementasi IRID dalam kebijakan dan anggaran, memperkuat posisi desa sebagai front line dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam skala nasional.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:139
Kemarin:217
Total:229.019
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.88
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan