Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

INFORMASI SETIAP SAAT

PPID Desa Sriwidadi dan Penyediaan Informasi Setiap Saat bagi Masyarakat

Lampiran File

PPID Desa Sriwidadi dan Penyediaan Informasi Setiap Saat bagi Masyarakat

Latar Belakang dan Dasar Regulasi

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Desa sebagai entitas pemerintahan terdekat dengan masyarakat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membuka akses informasi yang dibutuhkan warga, baik terkait kebijakan, program, maupun administrasi pemerintahan desa.

Sebagai tindak lanjut dari prinsip keterbukaan tersebut, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa, termasuk di Desa Sriwidadi, guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

Secara yuridis, pelaksanaan PPID Desa Sriwidadi berlandaskan pada beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  6. Peraturan desa dan keputusan kepala desa yang mengatur struktur serta tugas PPID Desa Sriwidadi.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi PPID Desa Sriwidadi dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik, termasuk kategori Informasi Setiap Saat.

Pengertian PPID Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa.

Di Desa Sriwidadi, PPID berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik, sekaligus penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan responsif.

Maksud dan Tujuan PPID Desa Sriwidadi

Maksud

Pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID Desa Sriwidadi dimaksudkan untuk:

  • Menjamin hak masyarakat Desa Sriwidadi dalam memperoleh informasi publik.
  • Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Tujuan

Adapun tujuan utama PPID Desa Sriwidadi antara lain:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat tanpa diskriminasi.
  3. Mendukung partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
  4. Mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan melalui keterbukaan informasi.

Informasi Setiap Saat dalam Kewenangan PPID Desa Sriwidadi

Informasi Setiap Saat adalah jenis informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat kapan pun diperlukan, baik melalui permohonan tertulis maupun secara langsung, selama tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

PPID Desa Sriwidadi berkewajiban menyiapkan dan melayani permintaan atas informasi ini secara profesional dan proporsional.

Contoh Dokumen Informasi Setiap Saat PPID Desa Sriwidadi

Berikut adalah contoh dokumen dan informasi yang termasuk dalam kategori Informasi Setiap Saat, antara lain:

  1. Profil Desa Sriwidadi
    • Sejarah desa
    • Kondisi geografis dan demografis
    • Struktur organisasi pemerintahan desa
  2. Peraturan dan Keputusan Desa
    • Peraturan Desa (Perdes)
    • Peraturan Kepala Desa
    • Keputusan Kepala Desa
  3. Dokumen Perencanaan Desa
    • RPJM Desa
    • RKP Desa
    • Dokumen pendukung perencanaan pembangunan
  4. Dokumen Pengelolaan Keuangan Desa
    • APB Desa
    • Perubahan APB Desa
    • Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
    • Dokumen penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Data Program dan Kegiatan Desa
    • Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
    • Kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan
    • Data penerima manfaat program desa
  6. Informasi Pelayanan Administrasi Desa
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan
    • Persyaratan pengurusan administrasi kependudukan dan surat-menyurat desa
    • Waktu dan biaya pelayanan (jika ada)
  7. Data Aset dan Potensi Desa
    • Inventaris aset milik desa
    • Informasi potensi ekonomi, sosial, dan budaya desa
  8. Informasi Kerja Sama Desa
    • Dokumen kerja sama dengan pihak ketiga
    • Nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan pemerintah desa

Penutup

Keberadaan PPID Desa Sriwidadi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Melalui penyediaan Informasi Setiap Saat, masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengetahui, mengawasi, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dengan pengelolaan informasi yang baik, transparan, dan bertanggung jawab, PPID Desa Sriwidadi diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang demokratis, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:116
Kemarin:217
Total:228.996
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.88
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan